Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Beri Kenang-kenangan untuk Tahanan Rutan Cipinang
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:20 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, setelah menemui kliennya di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Menjelang bebas dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sibuk memberikan cendera mata kepada para tahanan. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, setelah menemu kliennya di dalam Rutan Cipinang .
"Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom, surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ari menambahkan, Tom juga telah mengemasi barang-barangnya. Ari menegaskan bahwa Tom akan bebas hari ini sebab keputusan presiden (keppres) tentang pemberian abolisi kepada Tom telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
"Karena keppres ini per tanggal tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi hari ini juga," tuturnya.
Tom, kata dia, mengapresiasi abolisi yang diberi oleh Presiden Prabowo. Namun, Tom tetap meminta agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan. Ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan, itu pesannya beliau," ujarnya.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Setelah dua pekan divonis, Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom, surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ari menambahkan, Tom juga telah mengemasi barang-barangnya. Ari menegaskan bahwa Tom akan bebas hari ini sebab keputusan presiden (keppres) tentang pemberian abolisi kepada Tom telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
"Karena keppres ini per tanggal tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi hari ini juga," tuturnya.
Tom, kata dia, mengapresiasi abolisi yang diberi oleh Presiden Prabowo. Namun, Tom tetap meminta agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan. Ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan, itu pesannya beliau," ujarnya.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Setelah dua pekan divonis, Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
(zik)
Lihat Juga :