Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Kamis, 31 Juli 2025 - 15:07 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti lambannya penanganan kasus perempuan berusia 4 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti lambannya penanganan kasus perempuan berusia 4 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban pemerkosaan . Dia menyayangkan jika kecepatan dan keseriusan pengusutan suatu kasus masih harus bergantung pada viralitas.
“Saya sangat marah ketika mendengar kasus ini. Korbannya masih balita, ibu sedang jadi TKW di Malaysia. Jadi terbayang korban ini belum mengerti apa-apa, dengan ibu yang jauh tapi harus menanggung beban fisik dan psikologis yang begitu berat," ujar Sahroni, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Tangisan Balita Selamatkan Ibunya yang Hendak Diperkosa Tetangga
Kalau sudah begini kondisinya, logikanya polisi harus cepat bergerak. "Apalagi ibunya bilang, korban sudah menyampaikan dengan jelas siapa saja pelaku pemerkosaannya. Tapi ternyata menurut kesaksian ibu korban, sudah setahun sejak lapor polisi kasusnya tak ada kejelasan. Ini kan jelek sekali. Masak polisi harus no viral no justice terus?” katanya.
Sahroni juga menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi korban. Dia mendorong Unit PPA Polda Kalbar memberi pendampingan maksimal dengan dukungan lembaga terkait.
“Sampai ibunya membuat surat terbuka buat presiden, kita bisa bayangkan betapa sudah putus asanya dia mencari keadilan buat anaknya. Karenanya polisi harus segera bergerak tak hanya menangkap pelaku tapi juga unit PPA Polda Kalbar harus proaktif, beri perlindungan maksimal, serta dampingi proses pemulihan korban secara serius," ungkap Sahroni.
"Kalau perlu, gandeng lembaga perlindungan anak dan trauma healing profesional. Ini bukan sebatas penegakan hukum semata, tapi juga soal rasa kemanusiaan,” sambungnya.
Diketahui, kasus tersebut viral di media sosial. Korban tertular penyakit menular sifilis. Adapun ibu korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia sehingga harus menitipkan anaknya di kerabatnya.
Selama dititipkan, bocah tersebut beberapa kali dijemput ke rumah orang tua angkat mantan suaminya. Di sana diduga korban dilecehkan. Setelah laporan mandek di Polresta Pontianak, kini kasus diambil alih Polda Kalbar.
“Saya sangat marah ketika mendengar kasus ini. Korbannya masih balita, ibu sedang jadi TKW di Malaysia. Jadi terbayang korban ini belum mengerti apa-apa, dengan ibu yang jauh tapi harus menanggung beban fisik dan psikologis yang begitu berat," ujar Sahroni, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Tangisan Balita Selamatkan Ibunya yang Hendak Diperkosa Tetangga
Kalau sudah begini kondisinya, logikanya polisi harus cepat bergerak. "Apalagi ibunya bilang, korban sudah menyampaikan dengan jelas siapa saja pelaku pemerkosaannya. Tapi ternyata menurut kesaksian ibu korban, sudah setahun sejak lapor polisi kasusnya tak ada kejelasan. Ini kan jelek sekali. Masak polisi harus no viral no justice terus?” katanya.
Sahroni juga menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi korban. Dia mendorong Unit PPA Polda Kalbar memberi pendampingan maksimal dengan dukungan lembaga terkait.
“Sampai ibunya membuat surat terbuka buat presiden, kita bisa bayangkan betapa sudah putus asanya dia mencari keadilan buat anaknya. Karenanya polisi harus segera bergerak tak hanya menangkap pelaku tapi juga unit PPA Polda Kalbar harus proaktif, beri perlindungan maksimal, serta dampingi proses pemulihan korban secara serius," ungkap Sahroni.
"Kalau perlu, gandeng lembaga perlindungan anak dan trauma healing profesional. Ini bukan sebatas penegakan hukum semata, tapi juga soal rasa kemanusiaan,” sambungnya.
Diketahui, kasus tersebut viral di media sosial. Korban tertular penyakit menular sifilis. Adapun ibu korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia sehingga harus menitipkan anaknya di kerabatnya.
Selama dititipkan, bocah tersebut beberapa kali dijemput ke rumah orang tua angkat mantan suaminya. Di sana diduga korban dilecehkan. Setelah laporan mandek di Polresta Pontianak, kini kasus diambil alih Polda Kalbar.
(jon)
Lihat Juga :