DKI PSBB Total, Kota Bekasi Tetap Buka Perkantoran dan Hiburan Malam

Kamis, 10 September 2020 - 11:59 WIB
loading...
DKI PSBB Total, Kota...
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tetap melanjutkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), meskipun Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara total. Untuk itu Kota Bekasi memastikan kegiatan perkantoran, industri, serta aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap beroprasi.

Bahkan, tidak ada pelarangan penutupan bagi usaha Tempat hiburan Malam (THM) dan diperbolehkan untuk beroperasi. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sektor usaha di wilayahnya telah ketat menerapkan protokol kesehatan.

"Buktinya di Kota Bekasi tidak ada klaster dari tempat hiburan, untuk sektor industri juga hanya satu kan (PT Bridgestone Indonesia)," katanya. Menurut dia, dampak PSBB total sangat besar terhadap perputaran roda ekonomi di wilayah yang menerapkannya. (Baca juga; DKI PSBB Lagi, Rupiah Bakal Anjlok Tembus Level Rp17.000 )

Misalnya saja, kata dia, DKI Jakarta telah meminta kepada perusahaan dan sektor usaha lain dengan kembali meberlakukan Work From Home (WHF) atau bekerja dari rumah. Sebab, 60% warga Kota Bekasi beraktivitas dan bekerja di pusat ibu kota itu.

Apabila, Kota Bekasi tetap mengeluarkan kebijakan kembalinya WFH, maka dampaknya akan sangat besar."Kalau pekerja dari DKI dirumahkan, itu saja sudah berdampak ke kita. Dampaknya bukan COVID-19 saja, tapi juga ada dampak sosialnya. Nah, ini nanti kita akan eveluasi," jelasnya. (Baca juga; Jakarta PSBB Lagi, Fadli Zon: Akibat Kampanye New Normal Terlalu Dini )

Rahmat menekankan, Pemkot Bekasi juga tidak akan menerapkan jam malam seperti di Kota Bogor dan Kota Depok. Rahmat menyebutkan Kota Bekasi mempunyai cara sendiri."Tapi tidak dengan pembatasan jam malam, kalau kita sedang evaluasi yaitu pembatasan jam kegiatan," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Berita Terkini
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved