Menteri Pertanian Apresiasi Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan
Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB
loading...
Mentan Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Foto: Ist
A
A
A
PEKANBARU - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita kurang lebih 9 ton barang bukti beras oplosan berbagai merek dari tangan seorang pengusaha lokal berinisial R yang telah ditetapkan tersangka.
Modus yang dijalankan tersangka yakni mencampur beras berkualitas rendah dengan beras reject, kemudian mengemasnya ke dalam karung berlabel SPHP Bulog ukuran 5 kg.
Baca juga: Bidik Tersangka Beras Oplosan, Polri: Bisa Perorangan hingga Korporasi
Kemasan itu seolah-olah menunjukkan bahwa beras tersebut adalah beras subsidi SPHP Bulog, padahal isi di dalamnya jauh di bawah standar mutu. Akibatnya, masyarakat harus membayar jauh lebih mahal, bahkan selisih harga bisa mencapai Rp5.000 hingga Rp9.000 per kilogram tergantung jenis dan kemasan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan,” ujar Mentan, Minggu (27/7/2025).
Sebagai informasi, Mentan baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam pertemuan dengan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dia menyoroti isu strategis ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik curang dalam distribusi beras. Sehari kemudian, Polda Riau langsung melakukan penggerebekan dan menetapkan tersangka.
Amran menegaskan praktik pengoplosan seperti ini merusak sistem distribusi pangan nasional dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. “Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pascadiskusi kita,” ungkapnya.
Pemerintah pusat bersama Satgas Pangan Mabes Polri akan terus memperkuat pengawasan distribusi beras, termasuk menindak praktik serupa yang diduga terjadi di sejumlah daerah.
Dalam catatan Kementan, sebelumnya ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan keamanan konsumen dan menciptakan stabilitas kamtibmas.
“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan selain modus pengemasan ulang beras oplosan ke karung SPHP Bulog, pelaku juga membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.
Barang bukti yang disita antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade.
Modus yang dijalankan tersangka yakni mencampur beras berkualitas rendah dengan beras reject, kemudian mengemasnya ke dalam karung berlabel SPHP Bulog ukuran 5 kg.
Baca juga: Bidik Tersangka Beras Oplosan, Polri: Bisa Perorangan hingga Korporasi
Kemasan itu seolah-olah menunjukkan bahwa beras tersebut adalah beras subsidi SPHP Bulog, padahal isi di dalamnya jauh di bawah standar mutu. Akibatnya, masyarakat harus membayar jauh lebih mahal, bahkan selisih harga bisa mencapai Rp5.000 hingga Rp9.000 per kilogram tergantung jenis dan kemasan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan,” ujar Mentan, Minggu (27/7/2025).
Sebagai informasi, Mentan baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam pertemuan dengan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dia menyoroti isu strategis ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik curang dalam distribusi beras. Sehari kemudian, Polda Riau langsung melakukan penggerebekan dan menetapkan tersangka.
Amran menegaskan praktik pengoplosan seperti ini merusak sistem distribusi pangan nasional dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. “Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pascadiskusi kita,” ungkapnya.
Pemerintah pusat bersama Satgas Pangan Mabes Polri akan terus memperkuat pengawasan distribusi beras, termasuk menindak praktik serupa yang diduga terjadi di sejumlah daerah.
Dalam catatan Kementan, sebelumnya ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan keamanan konsumen dan menciptakan stabilitas kamtibmas.
“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan selain modus pengemasan ulang beras oplosan ke karung SPHP Bulog, pelaku juga membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.
Barang bukti yang disita antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade.
(jon)
Lihat Juga :