Kementerian LH Segel 4 Perusahaan terkait Karhutla Riau, PT SRL Nyatakan Bukan Konsesinya Lagi
Minggu, 27 Juli 2025 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir yang dimaksud dalam siaran pers tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara. Kemudian, oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari.
Selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Menurut dia, sebagai organisasi yang menaungi industri kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
"APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan secara ilegal yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan," ucapnya.
Selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Menurut dia, sebagai organisasi yang menaungi industri kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
"APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan secara ilegal yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :