Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus
Kamis, 10 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Tatan mengatakan, SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dan Dewan Pertimbangan Kadin Jabar merupakan hasil rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Jabar yang sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku.
"Seharusnya, Kadin Indonesia membina Kadin provinsi dan Kadin daerah agar menaati AD/ART, bukan malah melegitimasi pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi dan oknum yang merugikan Kadin," sesalnya.
Menurut Tatan, dengan adanya surat Kadin Indonesia yang berisi pembatalan SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota, maka Ketum Kadin Indonesia telah melakukan pembiaraan terhadap pelanggaran-pelanggaran AD/ART Kadin.
"Sebagai organisasi, kita diatur oleh AD/ART. Bila dilanggar, maka tatanan organisasi akan hancur. Kami, pengurus Kadin Jabar minta supaya Ketum Kadin Indonesia mematuhi dan menegakkan AD/ART," tegasnya lagi.
Menyinggung soal Muprovlub, Tatan menilai, Muprovlub yang disebutnya digelar oleh oknum pengurus Kadin yang dibekukan tersebut tidak dapat dibenarkan secara organisasi. Sebab, kata Tatan, mereka telah dibekukan dan sudah ditunjuk care taker untuk melaksanakan organisasi Kadin di delapan daerah tersebut.
"Seharusnya, Kadin Indonesia membina Kadin provinsi dan Kadin daerah agar menaati AD/ART, bukan malah melegitimasi pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi dan oknum yang merugikan Kadin," sesalnya.
Menurut Tatan, dengan adanya surat Kadin Indonesia yang berisi pembatalan SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota, maka Ketum Kadin Indonesia telah melakukan pembiaraan terhadap pelanggaran-pelanggaran AD/ART Kadin.
"Sebagai organisasi, kita diatur oleh AD/ART. Bila dilanggar, maka tatanan organisasi akan hancur. Kami, pengurus Kadin Jabar minta supaya Ketum Kadin Indonesia mematuhi dan menegakkan AD/ART," tegasnya lagi.
Menyinggung soal Muprovlub, Tatan menilai, Muprovlub yang disebutnya digelar oleh oknum pengurus Kadin yang dibekukan tersebut tidak dapat dibenarkan secara organisasi. Sebab, kata Tatan, mereka telah dibekukan dan sudah ditunjuk care taker untuk melaksanakan organisasi Kadin di delapan daerah tersebut.