Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Yudi menyatakan, FK Unpad harus bisa mendeteksi orang dengan kelainan jiwa secara menyeluruh. "Contohlah yang disebut bipolar,” ujar Yudi.
Yudi menuturkan, jika dalam tes calon mahasiswa PPDS mengidap penyimpangan seksual, FK Unpad akan menolak tegas. “Karena bukan masalah apa-apa, masyarakat yang harus kami pikirkan,” tuturnya.
Diketahui, dokter Priguna Anugerah Pratama merupakan mantan mahasiswa PPDS jurusan Anestesi FK Unpad yang menjalani residensi di RS Hasan Sadikin Bandung. Saat menempuh pendidikan PPDS Anestesi, Priguna diduga memperkosa pasien dan keluarga pasien.
Modusnya, Priguna menyuntikkan obat bius ke tubuh korban dengan dalih medis. Setelah korban tak berdaya, Priguna memperkosa korban di ruangan 711 Gedung MCHC RSHS Bandung. Kasus ini terungkap setelah satu dari tiga korban melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Sehari setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartemen di Kota Bandung. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Priguna terindikasi memiliki penyimpangan seksual fetish atau ketertarikan seksual kepada orang yang tidak berdaya.
"Kelainan fantasi sejenis fetish, tertarik kepada orang-orang yang tidak berdaya," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).
Yudi menuturkan, jika dalam tes calon mahasiswa PPDS mengidap penyimpangan seksual, FK Unpad akan menolak tegas. “Karena bukan masalah apa-apa, masyarakat yang harus kami pikirkan,” tuturnya.
Diketahui, dokter Priguna Anugerah Pratama merupakan mantan mahasiswa PPDS jurusan Anestesi FK Unpad yang menjalani residensi di RS Hasan Sadikin Bandung. Saat menempuh pendidikan PPDS Anestesi, Priguna diduga memperkosa pasien dan keluarga pasien.
Modusnya, Priguna menyuntikkan obat bius ke tubuh korban dengan dalih medis. Setelah korban tak berdaya, Priguna memperkosa korban di ruangan 711 Gedung MCHC RSHS Bandung. Kasus ini terungkap setelah satu dari tiga korban melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Sehari setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartemen di Kota Bandung. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Priguna terindikasi memiliki penyimpangan seksual fetish atau ketertarikan seksual kepada orang yang tidak berdaya.
"Kelainan fantasi sejenis fetish, tertarik kepada orang-orang yang tidak berdaya," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).
Lihat Juga :