Forsospolmas : Mutasi di Pemkot Makassar Tak Langgar Aturan Jika Dapat 'Restu' dari Mendagri
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat panggilan ke Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin untuk melakukan klarifikasi terkait mutasi di Pemkot Makassar belum lama ini. Hal ini disebabkan oleh karena mutasi dilakukan saat tahapan PilwalkotMakassar telah berlangsung. Baca : Pj Wali Kota Makassar Minta Mutasi Tak Dikaitkan dengan Gerakan Politik
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, MS Baso DN menjelaskan, mutasi adalah sebuah hal yang wajar dalam sebuah roda pemerintahan, apalagi dalam pengisian jabatan oleh personil yang mumpuni dijabatan tersebut.
Kendati demikian, dimasa pilkada tentu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh kepala daerah termasuk Pj Wali Kota Makassar sebelum melakukan mutasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri.
"Saya yakin, Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi karena telah mendapat persetujuan dari Mendagri, apalagi dimasa pilwali saat ini," tegas Baso DN.
Menurut Baso DN, Pj Wali Kota Makassar tentu telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB sebelum melakukan sebuah penyegaran dalam tubuh organisasi pemerintahan di Kota Makassar. Hal ini dikarenakan, selain kebutuhan organisasi juga mutasi sangat dibutuhkan personil yang profesional dibidangnya masing masing serta terlepas dari unsur unsur politik. Baca Juga : OPD Diminta Susun Program yang Bersifat Progresif dan Produktif
"Di Pemkot Makassar memang masih banyak jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas, sehingga harus segera dilantik pejabat definitif yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional serta mampu bekerjasama dengan pimpinan untuk kemajuan sebuah proses pembangunan di Kota Makassar demi kepentingan masyarakat.
"kita harus kedepankan pikiran positif saja, jangan selalu menduga duga dan mengarahkan dari sisi politis. Tentu Pj Wali kota telah mempertimbangkan segala aspek sebelum melakukan mutasi di Pemkot Makassar , baik dari sisi positif maupun dari sisi negatifnya," pungkas Baso DN. Baca Lagi : Pasar Kampung Baru akan Disulap Jadi Tempat Kumpul Kaum Milenial
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, MS Baso DN menjelaskan, mutasi adalah sebuah hal yang wajar dalam sebuah roda pemerintahan, apalagi dalam pengisian jabatan oleh personil yang mumpuni dijabatan tersebut.
Kendati demikian, dimasa pilkada tentu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh kepala daerah termasuk Pj Wali Kota Makassar sebelum melakukan mutasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri.
"Saya yakin, Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi karena telah mendapat persetujuan dari Mendagri, apalagi dimasa pilwali saat ini," tegas Baso DN.
Menurut Baso DN, Pj Wali Kota Makassar tentu telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB sebelum melakukan sebuah penyegaran dalam tubuh organisasi pemerintahan di Kota Makassar. Hal ini dikarenakan, selain kebutuhan organisasi juga mutasi sangat dibutuhkan personil yang profesional dibidangnya masing masing serta terlepas dari unsur unsur politik. Baca Juga : OPD Diminta Susun Program yang Bersifat Progresif dan Produktif
"Di Pemkot Makassar memang masih banyak jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas, sehingga harus segera dilantik pejabat definitif yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional serta mampu bekerjasama dengan pimpinan untuk kemajuan sebuah proses pembangunan di Kota Makassar demi kepentingan masyarakat.
"kita harus kedepankan pikiran positif saja, jangan selalu menduga duga dan mengarahkan dari sisi politis. Tentu Pj Wali kota telah mempertimbangkan segala aspek sebelum melakukan mutasi di Pemkot Makassar , baik dari sisi positif maupun dari sisi negatifnya," pungkas Baso DN. Baca Lagi : Pasar Kampung Baru akan Disulap Jadi Tempat Kumpul Kaum Milenial
(sri)