Ini Tampang Lily S Pengendali Sindikat Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:23 WIB
loading...
Ini Tampang Lily S Pengendali...
Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), tersangka utama kasus perdagangan 25 bayi asal Jabar ke Singapura ditangkap polisi pada Jumat (18/7/2025). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), tersangka utama kasus perdagangan bayi lintas negara, berhasil ditangkap polisi. Dia tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (18/7/2025).

Saat keluar dari mobil polisi yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Lily S yang mengenakan jaket hitam bergaris merah dan putih di bagian lengan, berusaha menutupi wajah dengan kain. Wajahnya menunduk dan langkahnya pelan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura

Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Lily hingga masuk gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.



Peran Lily dalam sindikat ini bukan kaleng-kaleng. Lily sebagai agen Indonesia yang mengendalikan bisnis gelap perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura. Lily juga diduga sebagai penyandang dana sindikat perdagangan bayi itu.

Selain pengendali dan penyandang dana sindikat, Lily juga berperan sebagai penghubung antara orang tua palsu dengan calon orang tua angkat atau adopter di Singapura.

Lily S sempat dinyatakan buron sepekan pascapenangkapan 13 anak buahnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Selain Lily, polisi juga menetapkan Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit sebagai buron dalam kasus ini.

Baca juga: Ini Tampang 13 Tersangka Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura

Diketahui, tersangka Lily S ditangkap petugas imigrasi di Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat siang. Penangkapan itu merupakan hasil kerja sama antara Polda Jabar dengan Imigrasi.

Nama Lily S mencuat setelah 13 tersangka anggota sindikat perdagangan bayi berhasil ditangkap polisi di Bandung, Jakarta, dan Pontianak.

"Benar (Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai ditangkap) di Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Dengan tertangkapnya Lily S, berarti total tersangka kasus perdagangan bayi asal Jabar yang telah ditangkap sebanyak 14 orang. Dua tersangka lain, Wiwit dan Yuyun Yunengsih alias Mama Yuyun (46), masih buron atau dalam perburuan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 lalu dan menjual 25 bayi asal Jabar. Sebanyak 15 bayi di antaranya telah diadopsi oleh orang tua angkatnya di Singapura dan beralih kewarganegaraan.

Enam bayi berhasil diselamatkan petugas Polda Jabar. Sedangkan empat bayi belum diketahui kebaradaannya sampai saat ini. Tersangka mengaku, empat bayi itu ditolak masuk ke Singapura.

Sindikat ini memperdagangkan bayi asal Indonesia dengan modus adopsi. Perekrut mencari korban melalui media sosial Facebook. Setelah itu, pelaku akan bertemu dengan orang tua korban.

Lewat iming-iming uang jutaan rupiah, transaksi pun terjadi antara orang tua korban dengan pelaku. Tersangka menawari orang tua korban uang antara Rp10 juta-Rp16 juta.

Jika sepakat, bayi yang lahir akan dibawa oleh pelaku dan ditempatkan di rumah penampungan di Kabupaten Bandung. Setelah berusia 2-3 bulan, bayi dibawa ke Pontianak.

Di Pontianak, tersangka membuatkan identitas palsu untuk bayi, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan paspor.

Setelah selesai, pelaku yang mengaku sebagai orang tua kandung bersama korban berangkat ke Singapura untuk bertemu calon orang tua angkat atau adopter.

Akibat perbuatannya, 14 tersangka kasus perdagangan bayi itu dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved