Korupsi Pengadaan Software, Mantan Kadis Kominfo Dituntut 2 Tahun Penjara

Jum'at, 18 Juli 2025 - 17:05 WIB
loading...
Korupsi Pengadaan Software,...
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Foto/SindoNews
A A A
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Ilyas merupakan satu dari tiga pejabat Pemprov Sumut yang terjerat kasus hukum .

Ilyas dituntut hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar dari APBD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara 2021. Proyek itu bergulir saat Ilyas masih menjadi Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten tersebut.

Tuntutan terhadap Ilyas, dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmi Pratama Lumbangaol di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin.

Baca juga: Wagub Surya Paparkan 9 Target Besar RPJMD Sumut 2025–2029 di DPRD Medan

Selain pidana penjara, Ilyas juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp500 juta.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Jimmi.

Atas tuntutan itu, Ilyas Sitorus melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidang lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina Malam Ini

Dalam surat dakwaan, Ilyas diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia mengatur pengadaan 243 paket software untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), bekerja sama dengan Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang dari CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan PT Literasia Edutekno Digital (LED).

Kasus ini bermula dari pertemuan Ilyas dengan Faisal (adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir) dan sejumlah pihak dari PT LED, yang menawarkan brosur software perpustakaan digital.



Meski awalnya menyatakan tidak ada anggaran, Faisal menyatakan akan memasukkannya ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Bupati Zahir kemudian menyetujui usulan anggaran senilai Rp2 miliar. Muslim Syah lantas diarahkan untuk mengikuti tender menggunakan CV, bukan PT, dan akhirnya memenangkan proyek senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

Namun dalam pelaksanaan, kegiatan bimbingan teknis dilakukan oleh PT LED, bukan CV RAK. Software yang dibagikan hanyalah CD dan kaos bertuliskan “Literasia”, yang belakangan diketahui sebagai produk lama milik PT LED yang telah dipasarkan sejak awal 2021.

Jaksa menyebut, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved