Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Rabu, 16 Juli 2025 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan ada luka memar di kepala, wajah dan bagian tubuh lain, juga mengalami pendarahan di otak karena kekerasan. “Jadi bukan karena tersedak susu, tapi kekerasan benda tumpul,” jelas jaksa.
Mendengar dakwaan jaksa, Brigadir Ade dan kuasa hukum merasa keberatan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.
Sementara, kuasa hukum dari pihak korban M. Amal Lutfiansyah menyayangkan terdakwa Brigadir Ade yang hadir online.
“Padahal mayoritas pada datang offline, ini terdakwa kok online? Kami berharap sidang selanjutnya terdakwa bisa hadir offline, sebagai bentuk tanggungjawab, rasa hormat terhadap proses hukum atau minimal sebagai bentuk dari keberanian moral untuk mempertangungjawabkan perbuatannya secara langsung di muka persidangan,” kata Lutfi, sapaannya.
Diketahui, pada proses kode etik alias internalnya, Brigadir Ade telah dipecat dari dinas Polri pada sidang Kode Etik yang digelar di Polda Jateng pada Kamis 10 April 2025. Ade tidak menerima putusan internal itu, mengajukan banding yang sampai sekarang belum diketahui hasilnya.
Mendengar dakwaan jaksa, Brigadir Ade dan kuasa hukum merasa keberatan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.
Sementara, kuasa hukum dari pihak korban M. Amal Lutfiansyah menyayangkan terdakwa Brigadir Ade yang hadir online.
“Padahal mayoritas pada datang offline, ini terdakwa kok online? Kami berharap sidang selanjutnya terdakwa bisa hadir offline, sebagai bentuk tanggungjawab, rasa hormat terhadap proses hukum atau minimal sebagai bentuk dari keberanian moral untuk mempertangungjawabkan perbuatannya secara langsung di muka persidangan,” kata Lutfi, sapaannya.
Diketahui, pada proses kode etik alias internalnya, Brigadir Ade telah dipecat dari dinas Polri pada sidang Kode Etik yang digelar di Polda Jateng pada Kamis 10 April 2025. Ade tidak menerima putusan internal itu, mengajukan banding yang sampai sekarang belum diketahui hasilnya.
(rca)
Lihat Juga :