Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:55 WIB
loading...
Brigadir Ade Kurniawan...
Anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (28) yang kini menjadi tersangka pembunuhan bayinya sendiri menjalani sidang perdana. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (28) yang kini menjadi tersangka pembunuhan bayinya sendiri menjalani sidang perdana. Pada sidang yang digelar di PN Semarang, Rabu (16/7/2025), terdakwa Ade tidak hadir offline, melainkan daring (online) dari Rutan Semarang, tempatnya ditahan.

Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pada dakwaannya, Jaksa Saptanti menyebut terdakwa dan saksi yakni DJP (24) menjalin hubungan di luar nikah hingga DJP hamil. “Saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa, terdakwa menolak karena tidak siap finansial dan terdakwa akan menikah dengan orang lain,” kata jaksa.

Baca juga: Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Tersangka Pembunuhan Bayinya Sendiri



Mengetahui kekasihnya hamil, terdakwa Ade beberapakali meminta untuk digugurkan. Namun itu ditolak mentah-mentah oleh NJP itu. Mereka tinggal satu atap di sebuah rumah kontrakan, di situ sering cekcok.

“Kerap bertengkar karena tidak ada kepastian menikahi saksi,” lanjutnya.

NJP, lanjut Jaksa, termasuk ibu NJP, kerap memaki terdakwa karena kesal. Jaksa mengatakan makian itu membuat terdakwa kesal, hingga puncaknya terjadi pada Maret 2025.

NJP mengajak terdakwa ke Pasar Peterongan untuk belanja kebutuhan rumah. Saat NJP berganti baju, terdakwa Ade mengambil bayi itu (berinsial NA) ketika sedang tidur.

Kepala belakang bayi itu ditekan dengan jempol dan telunjuk Brigadir Ade dengan sangat kuat hingga bayi itu menangis. Bayi itu kemudian diberi susu dan diserahkan ke NJP.

Mereka kemudian beranjak ke Pasar Peterongan Kota Semarang naik mobil. Sebelum NJP masuk pasar, bayi dititipkan ke Brigadir Ade. Namun, lagi-lagi penganiayaan terjadi, jidat bayi itu ditekan menggunakan telapak tangan dengan sangat kuat hingga menangis dan muntah.

Posisinya ditidurkan di mobil. Selesai berbelanja, NJP kaget dengan kondisi bayinya. Brigadir Ade berdalih itu karena tersedak saat minum susu. Karena curiga, bayi itu dilarikan ke RS, namun nyawanya tak tertolong.

Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan ada luka memar di kepala, wajah dan bagian tubuh lain, juga mengalami pendarahan di otak karena kekerasan. “Jadi bukan karena tersedak susu, tapi kekerasan benda tumpul,” jelas jaksa.

Mendengar dakwaan jaksa, Brigadir Ade dan kuasa hukum merasa keberatan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

Sementara, kuasa hukum dari pihak korban M. Amal Lutfiansyah menyayangkan terdakwa Brigadir Ade yang hadir online.

“Padahal mayoritas pada datang offline, ini terdakwa kok online? Kami berharap sidang selanjutnya terdakwa bisa hadir offline, sebagai bentuk tanggungjawab, rasa hormat terhadap proses hukum atau minimal sebagai bentuk dari keberanian moral untuk mempertangungjawabkan perbuatannya secara langsung di muka persidangan,” kata Lutfi, sapaannya.

Diketahui, pada proses kode etik alias internalnya, Brigadir Ade telah dipecat dari dinas Polri pada sidang Kode Etik yang digelar di Polda Jateng pada Kamis 10 April 2025. Ade tidak menerima putusan internal itu, mengajukan banding yang sampai sekarang belum diketahui hasilnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Rekomendasi
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved