Pemkot Palembang Bakal Denda Warga yang Tak Pakai Masker

Rabu, 09 September 2020 - 20:04 WIB
loading...
Pemkot Palembang Bakal...
ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, kembali memperketat pendisiplinan protokol kesehatan . Melalui Perwali No.27 tahun 2020, warga maupun pemilik usaha dan penanggung jawab tempat umum yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi tegas.

Perwali ini segera berlaku setelah sosialisasi hingga pekan depan. Bagi warga yang sebelumnya mulai meninggalkan masker, sebaiknya berpikir ulang jika tidak mau membayar denda.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Perwali ini telah ditandatangani sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur soal Protokol kesehatan.

"Mulai besok sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

(Baca juga: Kematian COVID-19 Sumsel di Atas DKI, Ini Kata Ahli )

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya hingga pencabutan tempat izin. "Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas. Bagi masyarakat yang berani melanggar, akan ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan beberapa titik kawasan publik," katanya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved