Pemkot Palembang Bakal Denda Warga yang Tak Pakai Masker
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, kembali memperketat pendisiplinan protokol kesehatan . Melalui Perwali No.27 tahun 2020, warga maupun pemilik usaha dan penanggung jawab tempat umum yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi tegas.
Perwali ini segera berlaku setelah sosialisasi hingga pekan depan. Bagi warga yang sebelumnya mulai meninggalkan masker, sebaiknya berpikir ulang jika tidak mau membayar denda.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Perwali ini telah ditandatangani sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur soal Protokol kesehatan.
"Mulai besok sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
(Baca juga: Kematian COVID-19 Sumsel di Atas DKI, Ini Kata Ahli )
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya hingga pencabutan tempat izin. "Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas. Bagi masyarakat yang berani melanggar, akan ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan beberapa titik kawasan publik," katanya
Lihat Juga: Nominal Denda untuk Pembuat Pagar Laut Tangerang Menurut Menteri KKP, Cuma Rp18 Juta Per Km
Perwali ini segera berlaku setelah sosialisasi hingga pekan depan. Bagi warga yang sebelumnya mulai meninggalkan masker, sebaiknya berpikir ulang jika tidak mau membayar denda.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Perwali ini telah ditandatangani sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur soal Protokol kesehatan.
"Mulai besok sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
(Baca juga: Kematian COVID-19 Sumsel di Atas DKI, Ini Kata Ahli )
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya hingga pencabutan tempat izin. "Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas. Bagi masyarakat yang berani melanggar, akan ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan beberapa titik kawasan publik," katanya
Lihat Juga: Nominal Denda untuk Pembuat Pagar Laut Tangerang Menurut Menteri KKP, Cuma Rp18 Juta Per Km
(msd)