Komitmen Pemkot Tangsel Tindak Pelanggar Protokol Covid-19 Dipertanyakan

Rabu, 09 September 2020 - 18:03 WIB
loading...
Komitmen Pemkot Tangsel...
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kembali dipertanyakan.Tidak adanya sanksi tegas, membuat warga dengan entengnya mengabaikan protokol kesehatan yang tengah diterapkan. Apalagi, Kota Tangsel masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Seperti saat pendaftaran Pilkada Tangsel ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) misalnya. Banyak para pendukung, termasuk pasangan calon yang mendaftar tidak menerapkan social distancing di lokasi. Pelanggaran ini pun menjadi catatan pihak kepolisian dan KPUD. Namun, tidak ada teguran. Hanya imbauan saja yang diberikan. Tindak lembek ini, kontan membuat penerapan protokol Covid-19 tidak maksimal.

Kemudian saat razia masker Satpol PP di Pasar Serpong. Sebanyak 55 orang terjaring razia, tidak memakai masker. Tidak ada denda yang dikenakan, hanya sanksi moral. Padahal, dalam Perwal No 16 tahun 2020 tentang PSBB, Pasal 28 ayat 2 tentang Denda Administratif poin A disebut, setiap orang yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, dapat didenda Rp50.000. Sedang dalam poin J, setiap penanggung jawab kegiatan sosial dan kebudayaan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol Covid-19 bisa didenda Rp5 juta.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peraturan PSBB dan pilkada merupakan satu kesatuan. Sehingga, setiap perhelatan Pilkada Tangsel, harus mengikuti aturan protokol kesehatan. (Baca juga: Benyamin Davnie -Pilar Sagar Daftar ke KPUD, Airin: Kami Antarkan untuk Terus Majukan Tangsel )

"Jadi manakala ada kegiatan pilkada tidak berarti perwal tentang PSBB, pergub tentang PSBB itu menjadi dilanggar. Itu tidak boleh, harus menjadi satu kesatuan," kata Airin kepada SINDOnews di Ciputat, Rabu (9/9/2020).

Pihaknya mengimbau kepada Satuan Gugus Tugas untuk kerap waspada. Kepada tiga pasangan calon yang akan berlaga, diimbau agar mengurangi massa pendukungnya. (Baca juga: Terima Penghargaan KDI 2020, Airin Rachmi Diany: Ini Jadi Motivasi untuk Kami )

"Tadi dikasih masukan, bahwa mengurangi kerumunan massa, terus sudah gitu betul-betul mengikuti protokol Covid-19 dengan tujuan akhirnya jangan sampai ada kluster baru, ya lebih ke sana," sambungnya.

Semua sanksi terhadap protokol kesehatan, menurutnya harus sesuai dengan perwal yang telah ditetapkan. Baik pelanggaran jaga jarak, maupun masker, mengacu ke perwal. (Baca juga: Ditemani Airin, Benyamin-Pilar Bagikan Masker sebelum ke KPUD )

"Nanti saya cek. Nanti saya cek sama Satpol PP. Ya, Harus sesuai dengan perwal. Perwal kita mengacu kepada pergub, pergub kita mengacu kepada Undang-Undang Karantina Wilayah Tentang PSBB," tambah Airin lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, pihaknya tidak bisa memungut denda kepada warga yang tidak memakai masker, karena alasan kemusiaan.

"Mereka kita denda Rp50 ribu, ngakunya pada kagak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar. Ya, mau gimana lagi, orang pada gak punya duit, pada gak mampu bayar. Ya kita suruh nyapu saja, bersihin pasar," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPA Cipeucang Overload,...
TPA Cipeucang Overload, Pemkot Tangsel Jajaki Pembuangan Sampah ke Tangerang dan Lebak
UI Bekali Ahli Gizi...
UI Bekali Ahli Gizi Puskesmas di Tangsel Data Analitik Guna Meningkatkan Public Values
Diskominfo Tangsel Raih...
Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Implementator IPv6 Enhanced dari Komdigi
Rekomendasi
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
Daftar 19 Pemain Timnas...
Daftar 19 Pemain Timnas Futsal Indonesia di 4Nations World Series
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved