Komitmen Pemkot Tangsel Tindak Pelanggar Protokol Covid-19 Dipertanyakan
Rabu, 09 September 2020 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Semua sanksi terhadap protokol kesehatan, menurutnya harus sesuai dengan perwal yang telah ditetapkan. Baik pelanggaran jaga jarak, maupun masker, mengacu ke perwal. (Baca juga: Ditemani Airin, Benyamin-Pilar Bagikan Masker sebelum ke KPUD )
"Nanti saya cek. Nanti saya cek sama Satpol PP. Ya, Harus sesuai dengan perwal. Perwal kita mengacu kepada pergub, pergub kita mengacu kepada Undang-Undang Karantina Wilayah Tentang PSBB," tambah Airin lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, pihaknya tidak bisa memungut denda kepada warga yang tidak memakai masker, karena alasan kemusiaan.
"Mereka kita denda Rp50 ribu, ngakunya pada kagak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar. Ya, mau gimana lagi, orang pada gak punya duit, pada gak mampu bayar. Ya kita suruh nyapu saja, bersihin pasar," tukasnya.
"Nanti saya cek. Nanti saya cek sama Satpol PP. Ya, Harus sesuai dengan perwal. Perwal kita mengacu kepada pergub, pergub kita mengacu kepada Undang-Undang Karantina Wilayah Tentang PSBB," tambah Airin lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, pihaknya tidak bisa memungut denda kepada warga yang tidak memakai masker, karena alasan kemusiaan.
"Mereka kita denda Rp50 ribu, ngakunya pada kagak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar. Ya, mau gimana lagi, orang pada gak punya duit, pada gak mampu bayar. Ya kita suruh nyapu saja, bersihin pasar," tukasnya.
(mhd)
Lihat Juga :