Menolak Direlokasi, Masyarakat Enam Desa di Pelalawan Tawarkan Penghijaun Hutan
Jum'at, 11 Juli 2025 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 7.000 Hektare Lahan TNBBS Dijadikan Perkebunan, 4.517 Orang Huni Kawasan Konservasi Hutan
Berdasarkan hasil inventarisasi BKSDA 2006, Abdul Aziz menyebutkan kawasan yang sekarang disebut Taman Nasional bukan lagi hutan primer. Hutan dengan kerapatan kayu di atas 70% hanya tersisa sekitar 10 ribu hektare, sementara yang berkepadatan 40-70% hanya 8.000 hektare. Padahal, merujuk pada PP 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, Taman Nasional seharusnya masih alami.
"Ini malah diambil. Sama seperti penunjukan Taman Nasional tahap pertama, penunjukan perluasan Taman Nasional di tahun 2009, arealnya juga bukan hutan murni lagi, karena sebelumnya bekas HPH PT Nanjak Makmur. Hasil identifikasi Balai Taman Nasional dan WWF tahun 2010 bahkan menyebut lebih dari 28.000 hektare areal yang ditunjuk menjadi Taman Nasional itu, sudah dikuasai oleh masyarakat," tambahnya.
Abdul Aziz juga menegaskan TNTN baru memiliki batas definitif pada tahun 2011. Seharusnya, hak-hak masyarakat yang telah lebih dulu ada di sana dikeluarkan dari areal yang menjadi Taman Nasional, namun hal itu tidak dilakukan, sehingga masyarakat terperangkap.
Mengenai klaim bahwa kawasan tersebut adalah paru-paru dunia, Aziz membantahnya. Ia merujuk pada data Direktorat Jenderal KSDAE yang menyebutkan bahwa yang diakui internasional sebagai paru-paru dunia di Riau adalah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, yang ditetapkan dalam konvensi di Jeju, Korea Selatan, tahun 2019, bukan TNTN.
Berdasarkan hasil inventarisasi BKSDA 2006, Abdul Aziz menyebutkan kawasan yang sekarang disebut Taman Nasional bukan lagi hutan primer. Hutan dengan kerapatan kayu di atas 70% hanya tersisa sekitar 10 ribu hektare, sementara yang berkepadatan 40-70% hanya 8.000 hektare. Padahal, merujuk pada PP 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, Taman Nasional seharusnya masih alami.
"Ini malah diambil. Sama seperti penunjukan Taman Nasional tahap pertama, penunjukan perluasan Taman Nasional di tahun 2009, arealnya juga bukan hutan murni lagi, karena sebelumnya bekas HPH PT Nanjak Makmur. Hasil identifikasi Balai Taman Nasional dan WWF tahun 2010 bahkan menyebut lebih dari 28.000 hektare areal yang ditunjuk menjadi Taman Nasional itu, sudah dikuasai oleh masyarakat," tambahnya.
Abdul Aziz juga menegaskan TNTN baru memiliki batas definitif pada tahun 2011. Seharusnya, hak-hak masyarakat yang telah lebih dulu ada di sana dikeluarkan dari areal yang menjadi Taman Nasional, namun hal itu tidak dilakukan, sehingga masyarakat terperangkap.
Mengenai klaim bahwa kawasan tersebut adalah paru-paru dunia, Aziz membantahnya. Ia merujuk pada data Direktorat Jenderal KSDAE yang menyebutkan bahwa yang diakui internasional sebagai paru-paru dunia di Riau adalah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, yang ditetapkan dalam konvensi di Jeju, Korea Selatan, tahun 2019, bukan TNTN.
Lihat Juga :