Serukan Perkuat Toleransi, Partai Perindo Dorong Rasa Saling Pengertian dalam Aktivitas Keagamaan
Kamis, 10 Juli 2025 - 21:56 WIB
loading...
Ketua Bidang Agama, Inklusi, dan Keberagaman DPP Partai Perindo Anjas Pramono mendorong masyarakat dan pemangku kebijakan untuk lebih bijak, serta menahan diri dalam menyikapi aktivitas ibadah umat beragama. Foto/SindoNews
A
A
A
SUKABUMI - Ketua Bidang Agama, Inklusi, dan Keberagaman DPP Partai Perindo Anjas Pramono mendorong masyarakat dan pemangku kebijakan untuk lebih bijak, serta menahan diri dalam menyikapi aktivitas ibadah umat beragama.
Hal ini disampaikannya saat menyoroti peristiwa perusakan rumah singgah yang dijadikan sebagai tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Anjas, sapaan akrabnya, meminta pemerintah melakukan upaya-upaya preventif agar hal semacam ini tidak terjadi kembali. "Pemerintah melalui alat-alat pendukungnya untuk bekerja lebih keras terhadap isu ini. Hal ini agar tidak terulang kembali," tuturnya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retret di Cidahu Sukabumi
Menurut Anjas, nilai-nilai toleransi perlu disampaikan kepada masyarakat hingga dalam bentuk edukasi konkret, termasuk sikap dan tindakan menahan diri, konfirmasi, cek fakta serta mengedepankan dialog.
“Termasuk pula dalam tahap ini, melakukan tabayyun atau verifikasi dan klarifikasi yang diterima. Baik untuk informasi yang disampaikan lisan, tertulis dan juga dalam media sosial serta aplikasi percakapan,” papar Anjas.
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Khusus tentang tindakan kekerasan dan pengrusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Anjas tetap menegaskan mengecam keras para pelaku. Karena, merupakan tindakan intoleransi yang berakibat dirugikannya salah satu umat beragama.
"Aksi tak terpuji ini layak kita kutuk dan kecam bersama-sama. Jangan sampai hal semacam ini terus terjadi, atas dasar apapun," tegasnya.
Pelaku intoleran harus diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memberikan dampak nyata bagi pelaku. "Saya harap aparat penegak hukum tegas terhadap kasus ini. Ini berbahaya bagi kondusifitas NKRI," ucapnya.
Hal ini disampaikannya saat menyoroti peristiwa perusakan rumah singgah yang dijadikan sebagai tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Anjas, sapaan akrabnya, meminta pemerintah melakukan upaya-upaya preventif agar hal semacam ini tidak terjadi kembali. "Pemerintah melalui alat-alat pendukungnya untuk bekerja lebih keras terhadap isu ini. Hal ini agar tidak terulang kembali," tuturnya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retret di Cidahu Sukabumi
Menurut Anjas, nilai-nilai toleransi perlu disampaikan kepada masyarakat hingga dalam bentuk edukasi konkret, termasuk sikap dan tindakan menahan diri, konfirmasi, cek fakta serta mengedepankan dialog.
“Termasuk pula dalam tahap ini, melakukan tabayyun atau verifikasi dan klarifikasi yang diterima. Baik untuk informasi yang disampaikan lisan, tertulis dan juga dalam media sosial serta aplikasi percakapan,” papar Anjas.
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Khusus tentang tindakan kekerasan dan pengrusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Anjas tetap menegaskan mengecam keras para pelaku. Karena, merupakan tindakan intoleransi yang berakibat dirugikannya salah satu umat beragama.
"Aksi tak terpuji ini layak kita kutuk dan kecam bersama-sama. Jangan sampai hal semacam ini terus terjadi, atas dasar apapun," tegasnya.
Pelaku intoleran harus diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memberikan dampak nyata bagi pelaku. "Saya harap aparat penegak hukum tegas terhadap kasus ini. Ini berbahaya bagi kondusifitas NKRI," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :