Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retret di Cidahu Sukabumi

Selasa, 01 Juli 2025 - 17:30 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat. Sebelum menetapkan tujuh tersangka, polisi memeriksa sejumlah saksi kasus ini.

Ketujuh tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB.

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Kesaksian Penjaga Vila Lihat Massa Bubarkan Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Irjen Pol Rudi menyatakan, kronologi kejadian berawal saat di rumah korban Nina digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, warga mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi oleh pemerintah desa. Akhirnya, warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik rumah tidak menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen.

"Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Irjen Pol Rudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved