Pemkot Jakut Optimalkan Pelayanan Daring Via Aplikasi Betawi
Rabu, 09 September 2020 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Untuk memaksimalkan pelayanan, Edward mengungkapkan, pihaknya juga tetap menyediakan layanan konsultasi via aplikasi whatsapp dan kotak drop pemohon di depan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tidak hanya optimalisasi digitalisasi pelayanan daring, kami juga menyediakan kotak drop permohonan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain itu juga kami membuka layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp," tutupnya.
Berikut WhatsApps Konsultasi Pelayanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara :
0812 8349 4257 atau 0812 8399 8163 untuk update Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait BPJS, Bank, dan lain sebagainya).
0857 1136 0288 atau 0811 9889 797 untuk akta perkawinan dan perceraian catatan sipil (capil) Warga Negara Indonesia.
0877 8834 6925 atau 0819 1120 6060 untuk perbaikan akta kelahiran.
"Tidak hanya optimalisasi digitalisasi pelayanan daring, kami juga menyediakan kotak drop permohonan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain itu juga kami membuka layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp," tutupnya.
Berikut WhatsApps Konsultasi Pelayanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara :
0812 8349 4257 atau 0812 8399 8163 untuk update Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait BPJS, Bank, dan lain sebagainya).
0857 1136 0288 atau 0811 9889 797 untuk akta perkawinan dan perceraian catatan sipil (capil) Warga Negara Indonesia.
0877 8834 6925 atau 0819 1120 6060 untuk perbaikan akta kelahiran.
(wib)
Lihat Juga :