Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 07 Juli 2025 - 20:12 WIB
loading...
Berkas Perkara Mantan...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat Zaenal Mustofa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (7/7/2025). Foto/Istimewa
A A A
SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat Zaenal Mustofa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (7/7/2025). Perkara yang menyeret Advokat Zaenal Mustofa tersebut memasuki tahap ll.

Pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dianggap sudah lengkap. "Terkait syarat formil dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16 A, kemudian kami meminta penyidik untuk melakukan tahap ll," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rohmadi.

Aji mengatakan, tahap ll ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sukoharjo. Setelah dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka



"Jadi untuk mengecek identitas dan BB-nya, setelah selesai dan dicek sudah lengkap kita terima, kita proses penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Meski sudah memasuki tahap ll, namun Zaenal Mustofa saat ini masih menjadi tahanan Polres Sukoharjo. Kemudian setelah resmi dilimpahkan, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk proses persidangan dan tanggung jawab penahanan berada di Penuntut Umum.

"Kemungkinan besar dipindahkan ke lapas," imbuh Aji.

Baca juga: Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi

Sementara itu, Penasihat Hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengaku, kliennya yakni Zaenal Mustofa telah diperiksa terkait masalah BAP dan barang buktinya. "Langkah setelah ini, ya nanti Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri, tentunya nanti semuanya di uji di Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023.

Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.

Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Rekomendasi
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved