Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Senin, 07 Juli 2025 - 20:12 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat Zaenal Mustofa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (7/7/2025). Foto/Istimewa
A
A
A
SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat Zaenal Mustofa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (7/7/2025). Perkara yang menyeret Advokat Zaenal Mustofa tersebut memasuki tahap ll.
Pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dianggap sudah lengkap. "Terkait syarat formil dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16 A, kemudian kami meminta penyidik untuk melakukan tahap ll," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rohmadi.
Aji mengatakan, tahap ll ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sukoharjo. Setelah dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka
"Jadi untuk mengecek identitas dan BB-nya, setelah selesai dan dicek sudah lengkap kita terima, kita proses penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Meski sudah memasuki tahap ll, namun Zaenal Mustofa saat ini masih menjadi tahanan Polres Sukoharjo. Kemudian setelah resmi dilimpahkan, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk proses persidangan dan tanggung jawab penahanan berada di Penuntut Umum.
"Kemungkinan besar dipindahkan ke lapas," imbuh Aji.
Baca juga: Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Sementara itu, Penasihat Hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengaku, kliennya yakni Zaenal Mustofa telah diperiksa terkait masalah BAP dan barang buktinya. "Langkah setelah ini, ya nanti Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri, tentunya nanti semuanya di uji di Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dianggap sudah lengkap. "Terkait syarat formil dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16 A, kemudian kami meminta penyidik untuk melakukan tahap ll," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rohmadi.
Aji mengatakan, tahap ll ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sukoharjo. Setelah dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka
"Jadi untuk mengecek identitas dan BB-nya, setelah selesai dan dicek sudah lengkap kita terima, kita proses penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Meski sudah memasuki tahap ll, namun Zaenal Mustofa saat ini masih menjadi tahanan Polres Sukoharjo. Kemudian setelah resmi dilimpahkan, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk proses persidangan dan tanggung jawab penahanan berada di Penuntut Umum.
"Kemungkinan besar dipindahkan ke lapas," imbuh Aji.
Baca juga: Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Sementara itu, Penasihat Hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengaku, kliennya yakni Zaenal Mustofa telah diperiksa terkait masalah BAP dan barang buktinya. "Langkah setelah ini, ya nanti Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri, tentunya nanti semuanya di uji di Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(rca)
Lihat Juga :