Sebut Ada Kesalahpahaman, Dewan Hakim Persilahkan Peserta Bercadar Ikut MTQ Kembali

Rabu, 09 September 2020 - 14:36 WIB
loading...
Sebut Ada Kesalahpahaman, Dewan Hakim Persilahkan Peserta Bercadar Ikut MTQ Kembali
Ketua Dewan Hakim MTQ ke-37 Sumut, Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut, Palid Muda Harahap saat Konferensi Pers di Lobi Hotel Malibou Kota Tebing Tinggi. (Ist)
A A A
TEBING TINGGI - Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut, Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.

"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," ujar Yusuf, dalam konferensi pers di Lobi Hotel Kota Tebing Tinggi, Selasa (8/9/2020) malam.

Hanya saja, lanjut Yusuf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," terangnya.

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut, Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir.

Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman. "Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ungkap Palid.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim.

Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya. (Baca: Viral, Disuruh Juri Buka Cadar Peserta MTQ Pilih Mundur dari Perlombaan).

Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti Tilawatil Quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafalan huruf.

"Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0614 seconds (0.1#10.140)