Jadi Tersangka, Ini Motif Prada MI Sebar Berita Hoaks hingga Penyerangan Polsek Ciracas

Rabu, 09 September 2020 - 14:23 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Ini...
Salah satu mobil yang hangus terbakar di Mapolsek Ciracas, Jaktim. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas dan sekitarnya di Jakarta Timur, Sabtu 28 Agustus 2020 dini hari lalu. Prada MI dijadikan tersangka dalam penyerangan ke Polsek Ciracas setelah dilakukan pemeriksaan sehari usai keluar dari RS Ridwan Meuraksa Kodam Jaya pada Jumat 4 September 2020 lalu.

Hal demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko. Kata dia, Prada MI bakal diserahkan ke penyidik Cijantung Pondam Jaya. (Baca juga: 50 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas )

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar antara lain; Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU No 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum pidana yang berbunyiBarangsiapa dengan menyiarkan berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Nomor 2, Barangsiapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonarsn di kalangan masyarakat sedangkan dia patut menyangka bahwa berita pemberitaan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

"Adapun Motif tersangka Prada MI memberi keterangan bohong ada perasaan takut kepada satuan sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang besar minuman keras jenis anggur merah. Hal itu dikuatkan keterangan saksi atas nama sek SWH dan prada AM. Pada saat minum, Prada MI minum dua gelas," urai Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Dodik melanjutkan, Prada MI merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas disebabkan minum minuman keras jenis anggur merah merk gold dan takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeds motor jenis honda beat warna hitam nomor B3580TZH yang dipinjamkan mengalami rusak.

"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendari motor tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK. Terhadap dugaan tersangka Prada MI mengonsumsi narkoba dengan simpel urin darah dan rambut oleh lab forensik menyebutkan hasilnya negatif," tambahnya.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," sambungnya. (Baca juga: Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis )

Dodik menegaskan, jika pemberkasan sudah lengkap, maka akan langsung diserahkan kepada oditur militer. "Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan selesai dann lengkap maka proses perkara akan dikirim keoditur militer untuk ditindak lanjuti dengan proses peradilan militer," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Rekomendasi
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Setelah Mundur, PM Inggris...
Setelah Mundur, PM Inggris Starmer Incar Sekjen NATO
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved