Fasilitas Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Yang Main Rata-rata Orang Mampu

Jum'at, 04 Juli 2025 - 22:34 WIB
loading...
Fasilitas Olahraga Padel...
Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel. Pramono menekankan Padel merupakan kategori olahraga hiburan yang sesuai aturan dikenakan pajak.

Pramono menyampaikan fasilitas olahraga lain seperti bulutangkis, tenis, renang juga terkena pajak 10%. Apalagi, olahraga Padel ini biasa dimainkan oleh orang mampu.

"Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa Padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena masa ini enggak kena," kata Pramono, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Uji Coba Car Free Night di Jakarta Digelar Besok, Pramono Serahkan ke Rano Karno

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu," sambungnya.

Pramono menyebut pajak hiburan bagi fasilitas olahraga sudah sesuai aturan. Aturan itu juga berlaku di daerah lain selain Jakarta. "Jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," katanya.

Baca juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Belum Ditandatangani, Hebohnya Sudah Setengah Mati

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas keputusan sebelumnya Nomor 854 Tahun 2024.

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Pramono menyebut keputusan ini bukan karena padel sedang viral di media sosial, melainkan berdasar pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pajak atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.


“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga. Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tambah Andri.

Berikut adalah fasilitas olahraga yang dikenakan pajak 10%:

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang
5. Lapangan bulu tangkis
6. Lapangan basket
7. Lapangan voli
8. Lapangan tenis meja
9. Lapangan squash
10. Lapangan panahan
11. Lapangan bisbol/sofbol
12. Lapangan tembak
13. Tempat bowling
14. Tempat biliar
15. Tempat panjat tebing
16. Tempat ice skating
17. Tempat berkuda
18. Tempat sasana tinju/beladiri
19. Tempat atletik/lari
20. Jetski
21. Lapangan padel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved