Ajudan Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Kamis, 03 Juli 2025 - 20:45 WIB
loading...
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ajudan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (3/7/2025). Kedatangannya ternyata untuk memberikan keterangan terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Syarif melalui pesan singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Profil Syarif Muhammad Fitriansyah, Tak Pernah Bermimpi Dampingi Jokowi
Syarif tak menjelaskan secara rinci materi yang ditanyakan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Ia hanya menuturkan pemberian keterangan itu telah selesai dilakukan.
“Sudah selesai,” jelas dia.
Sebelumnya, Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Polda Metro Jaya bersama pengacara, Yakup Hasibuan.
Yakup pun sempat memberikan keterangan bahwa kedatangannya itu tidak terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ramai Jokowi Terkena Penyakit Kulit, Ajudan: Hanya Alergi, Fisik Fit
“Engga dong, kan perkara lain banyak,” kaya Yakup di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Yakup menyebut, kedatangannya itu bukan terkait perkara laporan Jokowi tentang tudingan Ijazah palsu. Jokowi, lanjut dia, tengah menemani cucunya liburan.
“Pak Jokowi kan lagi liburan sama cucunya. Liat aja di Instagram,” jelas dia.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Syarif melalui pesan singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Profil Syarif Muhammad Fitriansyah, Tak Pernah Bermimpi Dampingi Jokowi
Syarif tak menjelaskan secara rinci materi yang ditanyakan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Ia hanya menuturkan pemberian keterangan itu telah selesai dilakukan.
“Sudah selesai,” jelas dia.
Sebelumnya, Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Polda Metro Jaya bersama pengacara, Yakup Hasibuan.
Yakup pun sempat memberikan keterangan bahwa kedatangannya itu tidak terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ramai Jokowi Terkena Penyakit Kulit, Ajudan: Hanya Alergi, Fisik Fit
“Engga dong, kan perkara lain banyak,” kaya Yakup di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Yakup menyebut, kedatangannya itu bukan terkait perkara laporan Jokowi tentang tudingan Ijazah palsu. Jokowi, lanjut dia, tengah menemani cucunya liburan.
“Pak Jokowi kan lagi liburan sama cucunya. Liat aja di Instagram,” jelas dia.
Laporan Jokowi di Polda Metro
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :