1 Koper Dokumen Dibawa KPK dari Rumah Jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut
Rabu, 02 Juli 2025 - 07:53 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada keterangan ya. Mohon kasih jalan," kata petugas polisi yang mengawal para penyidik tersebut.
Sebelumnya sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis, Medan.
Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Sebelumnya sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis, Medan.
Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
(rca)
Lihat Juga :