1 Koper Dokumen Dibawa KPK dari Rumah Jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut
Rabu, 02 Juli 2025 - 07:53 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper dokumen dari penggeledahan di Rumah Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Foto/Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A
MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper dokumen dari penggeledahan di Rumah Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Jalan Busi, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (1/7/2025) malam. Penggeledahan yang dilakukan di rumah yang juga menjadi ruang kerja sementara Kepala Dinas PUPR itu, dimulai sekitar pukul 18.40 WIB.
Setelah hampir 3 jam berada di dalam rumah, penyidik KPK akhirnya meninggalkan rumah tersebut pada pukul 21.30 WIB. Para penyidik yang terlihat menggunakan rompi berwarna krem dengan emblem KPK , keluar dari dalam rumah sembari membawa beberapa ransel dan satu koper berisi dokumen.
"Iya, ada satu koper tadi yang dibawa. Tapi isinya dokumen apa saya enggak tahu. Enggak terlalu banyak kok," kata seorang petugas keamanan yang mengawal penggeledahan itu.
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK
Setelah keluar, para penyidik yang menaiki mobil Toyota Innova Reborn dengan kaca gelap, langsung melesat meninggalkan lokasi penggeledahan. Mereka dikawal ketat petugas kepolisian yang sedari siang sudah bersama mereka.
Tak ada satu pun pernyataan dari penyidik. Mereka bahkan cenderung menghindari awak media yang sudah menunggu mereka sejak siang hari.
"Tidak ada keterangan ya. Mohon kasih jalan," kata petugas polisi yang mengawal para penyidik tersebut.
Sebelumnya sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis, Medan.
Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Setelah hampir 3 jam berada di dalam rumah, penyidik KPK akhirnya meninggalkan rumah tersebut pada pukul 21.30 WIB. Para penyidik yang terlihat menggunakan rompi berwarna krem dengan emblem KPK , keluar dari dalam rumah sembari membawa beberapa ransel dan satu koper berisi dokumen.
"Iya, ada satu koper tadi yang dibawa. Tapi isinya dokumen apa saya enggak tahu. Enggak terlalu banyak kok," kata seorang petugas keamanan yang mengawal penggeledahan itu.
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK
Setelah keluar, para penyidik yang menaiki mobil Toyota Innova Reborn dengan kaca gelap, langsung melesat meninggalkan lokasi penggeledahan. Mereka dikawal ketat petugas kepolisian yang sedari siang sudah bersama mereka.
Tak ada satu pun pernyataan dari penyidik. Mereka bahkan cenderung menghindari awak media yang sudah menunggu mereka sejak siang hari.
"Tidak ada keterangan ya. Mohon kasih jalan," kata petugas polisi yang mengawal para penyidik tersebut.
Sebelumnya sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis, Medan.
Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
(rca)
Lihat Juga :