1 Koper Dokumen Dibawa KPK dari Rumah Jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut

Rabu, 02 Juli 2025 - 07:53 WIB
loading...
1 Koper Dokumen Dibawa...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper dokumen dari penggeledahan di Rumah Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Foto/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper dokumen dari penggeledahan di Rumah Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Jalan Busi, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (1/7/2025) malam. Penggeledahan yang dilakukan di rumah yang juga menjadi ruang kerja sementara Kepala Dinas PUPR itu, dimulai sekitar pukul 18.40 WIB.

Setelah hampir 3 jam berada di dalam rumah, penyidik KPK akhirnya meninggalkan rumah tersebut pada pukul 21.30 WIB. Para penyidik yang terlihat menggunakan rompi berwarna krem dengan emblem KPK , keluar dari dalam rumah sembari membawa beberapa ransel dan satu koper berisi dokumen.

"Iya, ada satu koper tadi yang dibawa. Tapi isinya dokumen apa saya enggak tahu. Enggak terlalu banyak kok," kata seorang petugas keamanan yang mengawal penggeledahan itu.

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK



Setelah keluar, para penyidik yang menaiki mobil Toyota Innova Reborn dengan kaca gelap, langsung melesat meninggalkan lokasi penggeledahan. Mereka dikawal ketat petugas kepolisian yang sedari siang sudah bersama mereka.

Tak ada satu pun pernyataan dari penyidik. Mereka bahkan cenderung menghindari awak media yang sudah menunggu mereka sejak siang hari.

"Tidak ada keterangan ya. Mohon kasih jalan," kata petugas polisi yang mengawal para penyidik tersebut.

Sebelumnya sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis, Medan.

Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
KPK Geledah Rumah Mantan...
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral Indonesia–Jerman
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Berita Terkini
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved