Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retret di Cidahu Sukabumi
Selasa, 01 Juli 2025 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Akibat dari kejadian itu, tutur Kapolda Jabar, beberapa kaca jendela, pagar, kursi, salib, satu unit motor rusak. Kemudian, satu unit mobil warna cokelat lecet. “Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta," tutur Kapolda Jabar.
Peran ketujuh tersangka antara lain merusak pagar, mengangkat salib, hingga merusak motor. "Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lain sekaligus terlapor dan terduga pelaku. Polda Jabar berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu," ucap Kapolda Jabar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pascakejadian perusakan vila milik Maria Veronica Nina yang digunakan tempat retreat pemuda Kristen, tujuh orang warga yang terlibat perusakan ditangkap.
"Tadi malam sudah ada yang diamankan tujuh orang," ujar Hartono kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (1/7/2025).
Saat ditanya lebih lanjut, Hartono membenarkan peningkatan status tujuh warga yang ditangkap tersebut dari saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan vila yang terjadi pada Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus perusakan vila saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Akibat dari kejadian itu, tutur Kapolda Jabar, beberapa kaca jendela, pagar, kursi, salib, satu unit motor rusak. Kemudian, satu unit mobil warna cokelat lecet. “Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta," tutur Kapolda Jabar.
Peran ketujuh tersangka antara lain merusak pagar, mengangkat salib, hingga merusak motor. "Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lain sekaligus terlapor dan terduga pelaku. Polda Jabar berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu," ucap Kapolda Jabar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pascakejadian perusakan vila milik Maria Veronica Nina yang digunakan tempat retreat pemuda Kristen, tujuh orang warga yang terlibat perusakan ditangkap.
"Tadi malam sudah ada yang diamankan tujuh orang," ujar Hartono kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (1/7/2025).
Saat ditanya lebih lanjut, Hartono membenarkan peningkatan status tujuh warga yang ditangkap tersebut dari saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan vila yang terjadi pada Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus perusakan vila saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Lihat Juga :