96 Perusahaan di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan, Pegawai Terpapar COVID-19

Rabu, 09 September 2020 - 10:25 WIB
loading...
96 Perusahaan di Jakarta...
Sebanyak 96 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 pada masa PSBB transisi. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Sebanyak 96 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 pada masa PSBB transisi. Angka tersebut meningkat dua kali lipat, dibandingkan tiga pekan lalu sebanyak 54 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pada masa PSBB transisi, banyak perusahaan yang melanggar protokol kesehatan, sehingga menyebabkan karyawannya terpapar COVID-19.

"Ada 96 perusahaan yang ditutup sementara. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibanding tiga minggu lalu yang berkisar di angka 54," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (9/9/2020). (Lihat Foto; Cegah Klaster Perkantoran, MNC Group dan BIN Gelar Rapid dan PCR Test Massal Gratis )

Andri menjelaskan, dari 96 perusahaan itu, paling banyak terdapat dibilangin Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 33 perusahaan. Kemudian 24 perusahaan ada di Jakarta Pusat dan 6 perusahaan di Jakarta Barat. Di Jakarta Utara ada 9 perusahaan dan Jakarta Timur sebanyak 24 perusahaan.

Selain itu, kata Andri, ada 18 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 tetapi tidak ada karyawan yang terpapar. Perusahaan pelanggar protokol kesehatan yang terbanyak juga berada di Jakarta Selatan, yakni 15 perusahaan. (Baca juga; 56 Perkantoran Ditutup, Perusahaan di Jakarta Mulai Sadar Covid-19 )

Di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, masing-masing tercatat ada satu perusahaan. "Perusahaan yang teridentifikasi karyawannya terpapar COVID-19 harus tutup, minimal 1x24 jam untuk sterilisasi sesuai Pergub No 80/2020," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Resmi Groundbreaking,...
Resmi Groundbreaking, Jababeka Bizpark Siap Serah Terima Tahun Ini
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved