Mengenal Pasar Pramuka Pojok, Surga Bagi Mereka yang Ingin Buat Dokumen Palsu
Senin, 23 Juni 2025 - 19:05 WIB
loading...
Pasar Pramuka Pojok di Paseban, Jakarta Pusat dikenal sebagai tempat pemalsuan dokumen. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Nama Pasar Pramuka Pojok akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Hal itu menyusul pernyataan politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi yang menyebut kemungkinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dibuat di Pasar Pramuka, Salemba, Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman resmi pasarjaya.co.id disebutkan, Pasar Pramuka Pojok merupakan milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya yang didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. lb.3/2/15/66 pada 24 Desember 1966.
Kemudian pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri lewat Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 tanggal 23 Desember 1967. Selanjutnya untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum serta penyesuaian dengan perkembangan Ibukota Jakarta, maka Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Klarifikasi ke SMAN 6 Surakarta dan UGM
"Perda tersebut disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 tanggal 19 April 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33," bunyi keterangan tertulis dikutip Senin (23/6/2025).
Dalam upaya peningkatan peranan Pasar Jaya sebagai perusahaan daerah yang lebih profesional serta mengantisipasi tuntutan perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta yang makin kompetitif dan untuk meningkatkan fungsi dan peranannya maka Pasar Jaya, pada 30 Desember 1999, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Baca juga: Koran Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polisi, Roy Suryo: Jahat Sekali
Tidak dipungkiri, pasar ini sedari dulu memang dikenal sebagai surganya bagi siapa pun yang ingin membuat dokumen palsu. Baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, skripsi, akta lahir dan dokumen penting lainnya.
Sebelum dikenal sebagai tempat pembuatan dokumen palsu, pada era 1980-an hingga awal 1990-an, pasar yang berada RW 06, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen,Jakarta Pusat itu dikenal sebagai tempat jasa pengetikan skripsi dan percetakan dokumen.
Hampir semua mahasiswa yang ingin mengetik skripsi mendatangi pasar tersebut. Sebab pasar tersebut menawarkan jasa pengetikan oleh orang-orang yang andal menggunakan mesin ketik. Namun, seiring perjalanan waktu beberapa kios berubah fungsi menjadi tempat pembuatan dokumen palsu.
Maraknya pembuatan dokumen palsu di pasar tersebut membuat aparat kepolisian seringkali turun tangan melakukan penyelidikan. Pada 2015, di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, praktik pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok ditertibkan dan direlokasi.
Keberadaan Pasar Pramuka Pojok berakhir setelah kebakaran hebat melanda kawasan tersebut pada Selasa pagi, 3 Desember 2024. Kebakaran pasar tersebut menghanguskan lebih dari 50 kios dan memakan satu korban jiwa.
Dikutip dari laman resmi pasarjaya.co.id disebutkan, Pasar Pramuka Pojok merupakan milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya yang didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. lb.3/2/15/66 pada 24 Desember 1966.
Kemudian pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri lewat Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 tanggal 23 Desember 1967. Selanjutnya untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum serta penyesuaian dengan perkembangan Ibukota Jakarta, maka Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Klarifikasi ke SMAN 6 Surakarta dan UGM
"Perda tersebut disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 tanggal 19 April 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33," bunyi keterangan tertulis dikutip Senin (23/6/2025).
Dalam upaya peningkatan peranan Pasar Jaya sebagai perusahaan daerah yang lebih profesional serta mengantisipasi tuntutan perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta yang makin kompetitif dan untuk meningkatkan fungsi dan peranannya maka Pasar Jaya, pada 30 Desember 1999, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Baca juga: Koran Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polisi, Roy Suryo: Jahat Sekali
Tidak dipungkiri, pasar ini sedari dulu memang dikenal sebagai surganya bagi siapa pun yang ingin membuat dokumen palsu. Baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, skripsi, akta lahir dan dokumen penting lainnya.
Sebelum dikenal sebagai tempat pembuatan dokumen palsu, pada era 1980-an hingga awal 1990-an, pasar yang berada RW 06, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen,Jakarta Pusat itu dikenal sebagai tempat jasa pengetikan skripsi dan percetakan dokumen.
Hampir semua mahasiswa yang ingin mengetik skripsi mendatangi pasar tersebut. Sebab pasar tersebut menawarkan jasa pengetikan oleh orang-orang yang andal menggunakan mesin ketik. Namun, seiring perjalanan waktu beberapa kios berubah fungsi menjadi tempat pembuatan dokumen palsu.
Maraknya pembuatan dokumen palsu di pasar tersebut membuat aparat kepolisian seringkali turun tangan melakukan penyelidikan. Pada 2015, di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, praktik pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok ditertibkan dan direlokasi.
Keberadaan Pasar Pramuka Pojok berakhir setelah kebakaran hebat melanda kawasan tersebut pada Selasa pagi, 3 Desember 2024. Kebakaran pasar tersebut menghanguskan lebih dari 50 kios dan memakan satu korban jiwa.
(cip)
Lihat Juga :