Rekontruksi Regulasi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit untuk Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:25 WIB
loading...
Rekontruksi Regulasi...
Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim mengikuti ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (21/6/2025). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Peningkatan layanan kesehatan masyarakat di rumah sakit di era saat ini tidak hanya dilakukan dengan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan. Namun juga dibutuhkan rekontruksi regulasi unsur pimpinan rumah sakit dalam struktur organisasi berbasis keadilan bermartabat.

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim saat mengikuti ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Deretan 33 Kombes Pol Masuk Daftar Mutasi Polri Mei 2025

Erwinn yang menjabat Wakil RS Polri Kramat Jati-Jakarta menyatakan, dengan regulasi unsur pimpinan rumah sakit, maka pengelolaan rumah sakit akan lebih profesional. Kondisi ini mengacu pada Undang-undang No. 17 tahun 2003 pasal 186 ayat 2, di mana pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.



Dalam desertasinya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan RS Bhayangkara se-Indonesia (Persaba) menegaskan, melalui rekontruksi regulasi unsur pimpinan rumah sakit ini, rumah sakit bisa secara profesional bisa menghadapi berbagai tantangan.

Di antaranya tantangan pembiayaan, layanan, dan perbaikan. Sehingga pelayanan rumah sakit ke masyarakat bisa lebih maksimal dan mengcover seluruh layanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Doktor Ekonomi...
Raih Doktor Ekonomi di Universitas Trisakti, Sabar L Tobing Tawarkan Gagasan Pajak Digital
Prabowo Dapat Laporan...
Prabowo Dapat Laporan Puskesmas di Miangas Belum Pernah Diperbaiki Sejak Era Soeharto
Tinjau Puskesmas Miangas,...
Tinjau Puskesmas Miangas, Prabowo Soroti Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Program JKN Tanggung...
Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved