Raih Doktor Ekonomi di Universitas Trisakti, Sabar L Tobing Tawarkan Gagasan Pajak Digital
Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30 WIB
loading...
Sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Ekonomi konsentrasi Akuntansi Sabar Pardamean L. Tobing di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, lantai 8, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Akuntan Sabar Pardamean L. Tobing resmi menyandang Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tahun 2026 dengan predikat cumlaude. Dalam penelitian doktoral Sabar, transformasi digital perpajakan dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Dalam disertasinya, Sabar meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan efektivitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi. “Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, lantai 8, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Penelitian itu juga menyoroti tantangan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Indonesia disebut masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp250 triliun per tahun, sementara pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
Baca juga: Hive Five Siapkan Beasiswa 100 Persen bagi Karyawan dan Mahasiswa Magang
Dalam disertasinya, Sabar meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan efektivitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi. “Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, lantai 8, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Penelitian itu juga menyoroti tantangan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Indonesia disebut masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp250 triliun per tahun, sementara pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
Baca juga: Hive Five Siapkan Beasiswa 100 Persen bagi Karyawan dan Mahasiswa Magang

Lihat Juga :