Tes Kesehatan Pilkada 8 Daerah di RSUD Dr Moewardi Solo

Selasa, 08 September 2020 - 21:04 WIB
loading...
Tes Kesehatan Pilkada 8 Daerah di RSUD Dr Moewardi Solo
RSUD Dr Moewardi Solo menjadi salah satu tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pilkada di 8 daerah di Jawa Tengah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
SOLO - RSUD Dr Moewardi Solo menjadi salah satu tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 . Pemeriksaan kesehatan pasangan calon dari 8 daerah di Jawa Tengah itu terbagi dalam dua periode.

Berdasarkan daftar pembagian zona wilayah rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, KPU Jawa Tengah menunjuk RSDM sebagai salah satu tempat pemeriksaan kesehatan. Periode pertama dilaksanakan 8-9 September 2020 pukul 07.00–17.00 WIB dan diikuti 11 pasang bakal calon dari 5 kabupaten/kota. Mereka yakni dari Kota Solo 2 pasang, Kabupaten Sukoharjo 2 pasang, Kabupaten Wonogiri 2 pasang, Kota Magelang 2 pasang, dan Kabupaten Blora 3 pasang. "Sehingga jumlahnya 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan 5 perempuan," kata Kasubag Hukum dan Humas RSUD Dr Moewardi, Eko Haryati, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)

Sedangkan untuk Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Grobogan pada periode kedua yang rencananya dilakukan 14 September 2020. Sebelum melangsungkan tahapan pemeriksaan kesehatan, bakal calon harus melakukan pemeriksaan The Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi COVID-19. “Bakal calon yang diizinkan mengikuti tahapan pemeriksaan adalah yang menunjukkan hasil swab negatif,” terangnya. (Baca juga: 40 Gajah Liar Berkeliaran di Lahan Pertanian Warga Pidie Aceh)

Jika hasilnya positif, maka bakal calon diberi kesempatan untuk mengikuti pemeriksaan di periode kedua. Proses pendaftaran dilakukan 7 September 2020 jam 07.00-15.00 secara online.

Para pasangan calon juga harus mempersiapkan data riwayat kesehatan serta obat yang dikonsumsi hingga saat pemeriksaan kesehatan. Selain itu saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, setiap peserta wajib mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker secara benar.

Pemeriksaan kesehatan para bakal calon ruang lingkupnya ada tiga, yakni pemeriksaan secara jasmani, pemeriksaan rohani, dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika atau psikotoprika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemeriksaan jasmani terdiri dari pemeriksaan fisik, EKG, echocardiografi, treadmill, USG carotis, neurologi, neurobehavior, bedah onkologi, urologi, gigi dan mulut, mata, penyakit dalam, paru, spirometri, THT, audiometri.

Khusus untuk bakal calon perempuan ada pemeriksaan obstetri dan ginekologi. Pemeriksaan rohani berupa pemeriksaan oleh pskiatri, tes psikologi dan wawancara oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Sedangkan untuk pemeriksaan narkoba dilakukan oleh BNN melalui wawancara dan tes urin.

Hasil pemeriksaan periode pertama akan keluar pada 11 September 2020 dan di serahkan oleh RSDM kepada KPU saat rapat pleno 12 September 2020. Sedangkan periode kedua hasil keluar pada tanggal 16 dan diserahkan ke KPU tanggal 17 September 2020.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5127 seconds (0.1#10.140)