Terungkap, Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi saat Jadi Gubsu
Selasa, 17 Juni 2025 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
"Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," sambungnya.
Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.
"Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen fotocopy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," katanya.
Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan empat pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.
"Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini," tukasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.
"Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen fotocopy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," katanya.
Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan empat pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.
"Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini," tukasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Lihat Juga :