Terungkap, Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi saat Jadi Gubsu
Selasa, 17 Juni 2025 - 16:08 WIB
loading...
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
A
A
A
JAKARTA - Polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap kalau proses pemindahan empat pulau Aceh-Sumut ini dimulai pada tahun 2022 di era Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian empat pulau ini terjadi pada tahun 2022 silam.
"Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," katanya.
Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.
"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya.
Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap kalau proses pemindahan empat pulau Aceh-Sumut ini dimulai pada tahun 2022 di era Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian empat pulau ini terjadi pada tahun 2022 silam.
"Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," katanya.
Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.
"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya.
Lihat Juga :