PN Jakbar Gelar Sidang Penipuan Konser Musik Senilai Rp3 Miliar
Selasa, 17 Juni 2025 - 17:58 WIB
loading...
PN Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan penipuan peminjaman uang untuk penyelenggaraan konser musik. Agenda sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (16/6/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan penipuan peminjaman uang untuk penyelenggaraan konser musik. Agenda sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Kasus berawal ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban Njoto Soe Eksan pada 2023 untuk menggelar festival musik. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mengatakan, surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang menjadi Rp3,75 miliar. "(Keuntungan) 25 persen dari Rp3 miliar," ujarnya.
Terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengiriman uang kepada terdakwa dua kali pada tahun 2023.
Penyelenggaraan konser dihelat di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang. Terdakwa berjanji mengembalikan uang setelah acaranya terlaksana dan memberikan jaminan berupa cek.
"Iya (pengembalian uang) setelah konser terlaksana dan korban tidak mau meminjamkan kalau tidak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," ucap Darmawan.
Pencairan cek seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup. "Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. Kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus berawal ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban Njoto Soe Eksan pada 2023 untuk menggelar festival musik. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mengatakan, surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang menjadi Rp3,75 miliar. "(Keuntungan) 25 persen dari Rp3 miliar," ujarnya.
Terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengiriman uang kepada terdakwa dua kali pada tahun 2023.
Penyelenggaraan konser dihelat di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang. Terdakwa berjanji mengembalikan uang setelah acaranya terlaksana dan memberikan jaminan berupa cek.
"Iya (pengembalian uang) setelah konser terlaksana dan korban tidak mau meminjamkan kalau tidak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," ucap Darmawan.
Pencairan cek seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup. "Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. Kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
(jon)
Lihat Juga :