Ranger Gede Pangrango Rapatkan Barisan, Amankan Ribuan Pendaki Tertipu Base Camp Nakal
Senin, 16 Juni 2025 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari oknum pendaki yang diamankan, mereka mengurus izin pendakian dari Base Camp (BC) secara ilegal. Saat ini untuk pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diganti dengan kode batang atau barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.
"Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon pendaki seperti surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun serta pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian," kata Mugi Kurniawan, Kasi Wilayah Balai Besar TNGGP di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cianjur, Sabtu (14/6/2025).
Bagi pendaki yang kedapatan melanggar aturan langsung diturunkan dan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti membuat video dan surat pernyataan permintaan maaf hingga sanksi berat berupa blacklist larangan mendaki di seluruh gunung di Indonesia jika mengulangi pelanggaran. Bahkan, oknum BC yang terlibat dalam memfasilitasi pendakian ilegal juga ditindak tegas.
”Ada juga pendaki yang kedapatan saat hendak melakukan pendakian di pos-pos masuk jalur pendakian resmi. Mereka ini ditipu oleh pihak BC yang menjanjikan kemudahan-kemudahan untuk pendakian, padahal yang dilakukan itu melanggar aturan,” ujar Mugi yang didampingi Asep Yana, petugas resort atau pos jalur pendakian gunung Putri.
Setali tiga uang, Asep Yana mengungkapkan sejauh ini di pos pendakian jalur Gunung Putri ada sekitar 200-an BC. Dia menegaskan BC bukan bagian dari pengelola pendakian yang diberikan kewenangan atau izin dalam mengelola pendakian.
Hiking Organizer (HO) yang telah memiliki izin resmi di kawasan TNGGP hanya ada lima yaitu Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango.
Selain ulah BC nakal, penyebab maraknya pendakian ilegal akibat adanya informasi yang salah atau simpang siur mengenai aturan pendakian sehingga beberapa pendaki mencoba menghindari biaya pendakian resmi atau persyaratan yang dianggap sulit. Alhasil, oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menjual kupon atau tiket tidak resmi.
"Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon pendaki seperti surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun serta pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian," kata Mugi Kurniawan, Kasi Wilayah Balai Besar TNGGP di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cianjur, Sabtu (14/6/2025).
Bagi pendaki yang kedapatan melanggar aturan langsung diturunkan dan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti membuat video dan surat pernyataan permintaan maaf hingga sanksi berat berupa blacklist larangan mendaki di seluruh gunung di Indonesia jika mengulangi pelanggaran. Bahkan, oknum BC yang terlibat dalam memfasilitasi pendakian ilegal juga ditindak tegas.
”Ada juga pendaki yang kedapatan saat hendak melakukan pendakian di pos-pos masuk jalur pendakian resmi. Mereka ini ditipu oleh pihak BC yang menjanjikan kemudahan-kemudahan untuk pendakian, padahal yang dilakukan itu melanggar aturan,” ujar Mugi yang didampingi Asep Yana, petugas resort atau pos jalur pendakian gunung Putri.
Setali tiga uang, Asep Yana mengungkapkan sejauh ini di pos pendakian jalur Gunung Putri ada sekitar 200-an BC. Dia menegaskan BC bukan bagian dari pengelola pendakian yang diberikan kewenangan atau izin dalam mengelola pendakian.
Hiking Organizer (HO) yang telah memiliki izin resmi di kawasan TNGGP hanya ada lima yaitu Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango.
Selain ulah BC nakal, penyebab maraknya pendakian ilegal akibat adanya informasi yang salah atau simpang siur mengenai aturan pendakian sehingga beberapa pendaki mencoba menghindari biaya pendakian resmi atau persyaratan yang dianggap sulit. Alhasil, oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menjual kupon atau tiket tidak resmi.
(jon)
Lihat Juga :