KUD Perintis Minta Penambang Ilegal di Kotamobagu Ditindak
Minggu, 15 Juni 2025 - 13:27 WIB
loading...
Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis meminta penambang ilegal di wilayah mereka yang terletak di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara ditindak tegas. Foto/Ist
A
A
A
KOTAMOBAGU - Koperasi Unit Desa ( KUD ) Perintis meminta penambang ilegal di wilayah mereka yang terletak di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara ditindak tegas. KUD Perintis mendesak Kapolres Kotamobagu, Polda Sulut, dan aparat penegak hukum di pusat agar segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku.
KUD Perintis menyampaikan bahwa negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru seolah memberi ruang kepada para pelanggar. KUD Perintis menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah mereka.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan, dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lebih memprihatinkan, para pelaku nekat beroperasi meski perbuatan mereka secara jelas melanggar hukum.
Baca juga: Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku. Namun hingga kini, mereka tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum,” ujar Ketua KUD Perintis Jasman Toongi (50), Minggu (15/6/2025).
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, dia menilai ancaman pidana tersebut tampaknya tak membuat jera para penambang liar.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier mengungkapkan pihaknya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan. “Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegas Sarwo.
Selain merusak lingkungan, kata dia, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti. Padahal, lanjut dia, sebagai pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
“Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” tegas Jasman Toongi.
KUD Perintis menyampaikan bahwa negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru seolah memberi ruang kepada para pelanggar. KUD Perintis menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah mereka.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan, dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lebih memprihatinkan, para pelaku nekat beroperasi meski perbuatan mereka secara jelas melanggar hukum.
Baca juga: Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku. Namun hingga kini, mereka tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum,” ujar Ketua KUD Perintis Jasman Toongi (50), Minggu (15/6/2025).
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, dia menilai ancaman pidana tersebut tampaknya tak membuat jera para penambang liar.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier mengungkapkan pihaknya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan. “Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegas Sarwo.
Selain merusak lingkungan, kata dia, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti. Padahal, lanjut dia, sebagai pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
“Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” tegas Jasman Toongi.
(rca)
Lihat Juga :