DPR Ungkap RUU Pemerintahan Aceh Bakal Tetapkan Batas Wilayah, Termasuk 4 Pulau yang Masuk ke Sumatera Utara
Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: JK: Kepmendagri Soal 4 Pulau Kecil Aceh Masuk Wilayah Sumut Cacat Formil
Saat disinggung RUU PA bakal menetapkan batas wilayah, Doli mengamini. Ia mengatakan, klausul tapal batas Provinsi Aceh telah diatur dalam Pasal 246 UU PA. "UU PA Nomor 11 tahun 2006 yang saya sebutkan Pasal 246 tadi itu ada UU PA itu yang juga di situ sudah menyatakan ada batas wilayah Aceh," pungkas Doli.
Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh di tengah polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menyampaikan, persoalan tersebut bukan menjadi wewenangnya.
"Wah kalo itu. Kalau itu kan itu diselesaikan di mana, nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).
Saat disinggung RUU PA bakal menetapkan batas wilayah, Doli mengamini. Ia mengatakan, klausul tapal batas Provinsi Aceh telah diatur dalam Pasal 246 UU PA. "UU PA Nomor 11 tahun 2006 yang saya sebutkan Pasal 246 tadi itu ada UU PA itu yang juga di situ sudah menyatakan ada batas wilayah Aceh," pungkas Doli.
Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh di tengah polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menyampaikan, persoalan tersebut bukan menjadi wewenangnya.
"Wah kalo itu. Kalau itu kan itu diselesaikan di mana, nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).
(shf)
Lihat Juga :