DPR Ungkap RUU Pemerintahan Aceh Bakal Tetapkan Batas Wilayah, Termasuk 4 Pulau yang Masuk ke Sumatera Utara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:29 WIB
loading...
DPR Ungkap RUU Pemerintahan...
DPR dan Pemerintah menyiapkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur batas wilayah Aceh, termasuk 4 pulau yang masuk ke Sumatera Utara, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR RI mengamini pengakuan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Nantinya, RUU itu akan mengatur batas wilayah Provinsi Aceh, termasuk 4 pulau yang masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakniPulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rencana RUU PA sudah dicanagkan sejak pengerasan UU Otonomi Khusus Papua. Kala itu, ia berkata, Pemerintah menyiapkan akan membahas RUU PA lantaran status otonomi khusus Aceh akan beralhir pada 2027.

Baca juga: Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh di Tengah Polemik 4 Pulau Masuk Sumut

"Saya waktu jdi Ketua Komisi II, waktu itu kan setelah kita menyelesaikan Undang-Undang Otsus Papua, nah saya juga waktu itu menyampaikan bahwa setelah UU Otsus Papua ini, DPR dan pemerintah bersiap-siap untuk juga masuk pembahasan UU Otsus Aceh. Karena mereka kan dana Otsus itu berakhir pada tahun 2027," tutur Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).



Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, perpanjangan status otonomi khusus itu harus dibahas terlebih dahulu oleh Komisi II DPR RI. Ketua Baleg DPR RI ini mengaku telah memasukan RUU PA ke dalam Prolegnas.

"Saya sebagai pimpinan Baleg Itu sudah memasukkan itu juga dalam pembahasan kita, Undang-Undang PA ini. Tinggal nanti ada pembicaraan lebih detail, lebih rinci dengan pemerintah, itu akan menjadi inisiatif siapa. Kalau menjadi inisiatif pemerintah, ya bagus saja," ucap Doli.

Baca juga: JK: Kepmendagri Soal 4 Pulau Kecil Aceh Masuk Wilayah Sumut Cacat Formil

Saat disinggung RUU PA bakal menetapkan batas wilayah, Doli mengamini. Ia mengatakan, klausul tapal batas Provinsi Aceh telah diatur dalam Pasal 246 UU PA. "UU PA Nomor 11 tahun 2006 yang saya sebutkan Pasal 246 tadi itu ada UU PA itu yang juga di situ sudah menyatakan ada batas wilayah Aceh," pungkas Doli.

Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh di tengah polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menyampaikan, persoalan tersebut bukan menjadi wewenangnya.

"Wah kalo itu. Kalau itu kan itu diselesaikan di mana, nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Dipercepat, Layanan Publik di 10 Wilayah Kembali Normal
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved