Rismon Sianipar Muncul saat Jadwal Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo
Kamis, 12 Juni 2025 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai hasil sidang di PN Solo yang menolak gugatan intervensi rekan-rekan Jokowi, Rismon berharap eksepsi nanti juga ditolak sehingga berlanjut ke sidang perkara. Dengan demikian, ada pembuktian kedua kubu dan hakim nanti yang menentukan.
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus laporan Presiden RI ke-7 Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres di Jakarta.
Baca juga: Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli
“Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ucapnya.
Laporan Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus laporan Presiden RI ke-7 Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres di Jakarta.
Baca juga: Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli
“Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ucapnya.
Lihat Juga :