Godok Raperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 2.113 Pelajar SMP-SMA di Jakarta Merokok Sejak Usia Dini

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:57 WIB
loading...
Godok Raperda KTR, Dinkes...
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebanyak 2.113 pelajar SMP-SMA di Jakarta sudah merokok sejak dini. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta. Hal itu untuk mencegah perilaku merokok di kalangan pelajar dan anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati membeberkan alasan di balik pencanangan Ranperda KTR tersebut. Menurutnya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta terhadap siswa SMP dan SMA pada tahun 2017, sebanyak 36% siswa pernah merokok pada usia muda.

“Didapatkan sebanyak 2.113 siswa SMP dan SMA atau ini setara dengan 36% dari siswa, pernah merokok pada usia termuda pertama. Pertama kali merokok yaitu usia 7 tahun,” kata Ani, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Dilarang Merokok di Malioboro! Ngeyel, Pelanggar Didenda Rp7,5 Juta

Ani menyebut usia pertama kali merokok berada di rentang 10-14 tahun atau sebesar 18,6%. Sedangkan rentang usia 15-19 tahun mencapai 55,6%. “Yang pertama kali merokok itu ada di persentase 55,6%. Ini berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023,” ucapnya.

Ani mengatakan saat ini Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menerapkan Perda KTR. “Sampai dengan saat ini sudah ada 514 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR. Tersisa adalah termasuk DKI Jakarta, 45 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang kawasan tanpa merokok,” ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Jakarta Godok Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250.000

Sebelumnya, dalam Bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Raperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujarnya.

Ani juga menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Raperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved