Tertipu Non Halal, Anggota DPRD Solo Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta
Rabu, 11 Juni 2025 - 15:17 WIB
loading...
Anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto didampingi tim hukum MUI melaporkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. Foto/Ist
A
A
A
SOLO - Anggota DPRD Kota Surakarta (Solo), Sugeng Riyanto (49) mengadukan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (11/6/2025). Dalam pengaduan ini, Sugeng yang merupakan warga Jebres didampingi oleh Ketua Bidang Hukum MUI, Dedi Purnomo.
Sugeng mengatakan, aduan ini terkait dengan produk non halal yang mereka jual sejak tahun 1978.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Temukan Unsur Pidana
"Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," kata anggota Fraksi PKS DPRD Kota Solo tersebut.
Di sisi lain, ia merasa sangat kecewa lantaran saat rekannya berhijab membeli ayam goreng Widuran tidak diberitahu oleh karyawan.
"Dan saat teman saya yang membayar pakai hijab padahal jelas-jelas di sana mengandung produk non halal dan tidak ada informasi bahwa produknya non halal," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum MUI, Dedi Purnomo, Dedi Purnomo mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya nota pembelian ayam goreng Widuran dan sejumlah saksi.
Baca juga: Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo? Rumah Makan yang Viral Gara-gara Produk Non Halal
"Kedepan apabila nanti prosesnya muncul tersangka atau sanksi berupa penutupan usaha, kita tetap mengawal sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini juga sebagai amanah rapat terakhir dengan Ketua MUI yang sudah meninggal sehingga kita mengawal ini sebagai bentuk perhatian dan juga kepedulian terhadap umat karena banyak korban yang pasti adalah muslim," jelasnya.
Dia pun berharap aduan ini segera diproses dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Polresta Solo. Sebab sebelumnya ada laporan yang diabaikan lantaran bukan customer ayam goreng Widuran langsung.
"Kami ingin proses ini berlanjut, karena kita yakini ini ada unsur penipuan dalam perdagangan terkait dengan produk yang tidak seharusnya," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat mengenal ayam goreng Widuran adalah produk halal. Bahkan, kerap dari mereka menjadikan produk ingkungnya sebagai oleh-oleh jemaah pengajian.
"Saya berharap dari kasus ini tidak ada lagi korban masyarakat muslim yang tertipu lagi dengan kasus ini," ujarnya.
Dilanjutkan Dedi, kedepan pelaku usaha yang masih mencantumkan produk non halal ke halal atau produk non halal agar transparan sehingga tidak muncul kasus serupa.
"Kalau non halal pasang saja non halal, kalau halal pasang bersertifikat, masyarakat agar mendapat hak-haknya secara utuh," tegasnya.
Dedi menambahkan, bagi masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku usaha yang melakukan usaha tidak semestinya agar speek up.
"Aduan ini juga sebagai bentuk edukasi terkait dengan kebijakan hukum dan pembelajaran kepada pelaku usaha agar tidak ceroboh," tandasnya.

Sugeng mengatakan, aduan ini terkait dengan produk non halal yang mereka jual sejak tahun 1978.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Temukan Unsur Pidana
"Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," kata anggota Fraksi PKS DPRD Kota Solo tersebut.
Di sisi lain, ia merasa sangat kecewa lantaran saat rekannya berhijab membeli ayam goreng Widuran tidak diberitahu oleh karyawan.
"Dan saat teman saya yang membayar pakai hijab padahal jelas-jelas di sana mengandung produk non halal dan tidak ada informasi bahwa produknya non halal," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum MUI, Dedi Purnomo, Dedi Purnomo mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya nota pembelian ayam goreng Widuran dan sejumlah saksi.
Baca juga: Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo? Rumah Makan yang Viral Gara-gara Produk Non Halal
"Kedepan apabila nanti prosesnya muncul tersangka atau sanksi berupa penutupan usaha, kita tetap mengawal sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini juga sebagai amanah rapat terakhir dengan Ketua MUI yang sudah meninggal sehingga kita mengawal ini sebagai bentuk perhatian dan juga kepedulian terhadap umat karena banyak korban yang pasti adalah muslim," jelasnya.
Dia pun berharap aduan ini segera diproses dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Polresta Solo. Sebab sebelumnya ada laporan yang diabaikan lantaran bukan customer ayam goreng Widuran langsung.
"Kami ingin proses ini berlanjut, karena kita yakini ini ada unsur penipuan dalam perdagangan terkait dengan produk yang tidak seharusnya," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat mengenal ayam goreng Widuran adalah produk halal. Bahkan, kerap dari mereka menjadikan produk ingkungnya sebagai oleh-oleh jemaah pengajian.
"Saya berharap dari kasus ini tidak ada lagi korban masyarakat muslim yang tertipu lagi dengan kasus ini," ujarnya.
Dilanjutkan Dedi, kedepan pelaku usaha yang masih mencantumkan produk non halal ke halal atau produk non halal agar transparan sehingga tidak muncul kasus serupa.
"Kalau non halal pasang saja non halal, kalau halal pasang bersertifikat, masyarakat agar mendapat hak-haknya secara utuh," tegasnya.
Dedi menambahkan, bagi masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku usaha yang melakukan usaha tidak semestinya agar speek up.
"Aduan ini juga sebagai bentuk edukasi terkait dengan kebijakan hukum dan pembelajaran kepada pelaku usaha agar tidak ceroboh," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :