Astaga! Dokter Priguna Pemerkosa Pasien Bikin Resep Sendiri untuk Dapatkan Obat Bius di RSHS Bandung
Selasa, 10 Juni 2025 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
"Hasil tes psikologi, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual fetish sehingga melakukan hal tersebut kepada korban di tempatnya berkerja. Semua hasil pemeriksaan itu telah dimasukkan ke berkas," tutur Dirreskrimum.
"Ada keterangan ahli psikologi bahwa pelaku mengalami semacam stress dari pekerjaannya. Tersangka juga mengidap kelainan seksual, fetish. Tertarik kepada orang yang tidak berdaya," lanjutnya.
Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna, tersangka kekerasan seksual ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Jadi hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan telah kami lengkapi semua," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan berharap ada petunjuk dari JPU untuk lebih melengkapi berkas penyidik.
Selain itu, terungkap bahwa dokter Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yakni suka berfantasi dengan orang tak berdaya.
Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
"Hasil tes psikologi, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual fetish sehingga melakukan hal tersebut kepada korban di tempatnya berkerja. Semua hasil pemeriksaan itu telah dimasukkan ke berkas," tutur Dirreskrimum.
"Ada keterangan ahli psikologi bahwa pelaku mengalami semacam stress dari pekerjaannya. Tersangka juga mengidap kelainan seksual, fetish. Tertarik kepada orang yang tidak berdaya," lanjutnya.
Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," ujar Kombes Surawan.
Pelimpahan Berkas Perkara
Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna, tersangka kekerasan seksual ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Jadi hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan telah kami lengkapi semua," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan berharap ada petunjuk dari JPU untuk lebih melengkapi berkas penyidik.
Selain itu, terungkap bahwa dokter Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yakni suka berfantasi dengan orang tak berdaya.
Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Lihat Juga :