Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam yang Sebut Warga Enggan Tambang Nikel Ditutup

Senin, 09 Juni 2025 - 18:05 WIB
loading...
Gaji Bupati Raja Ampat...
Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mulai menjadi banyak sorotan dari berbagai pihak usai menyebut masyarakat Raja Ampat tidak menginginkan tambang nikel Pulau Gag ditutup. Foto: Dok SINDOnews
A A A
RAJA AMPAT - Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mulai menjadi banyak sorotan dari berbagai pihak usai menyebut masyarakat Raja Ampat tidak menginginkan tambang nikel Pulau Gag ditutup. Orideko menyatakan warga telah menyampaikan langsung permintaannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat kunjungan Sabtu (7/6/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Orideko bersama Bahlil dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau tambang nikel di Pulau Gag. Salah satu penyebab masyarakat enggan tambang di Raja Ampat ditutup karena perusahaan telah memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat

Namun, Bupati Raja Ampat tetap meminta agar PT Gag Nikel tetap melakukan pengawasan dalam eksplorasi nikel yang dilakukan.

Gaji Bupati Raja Ampat Orideko Burdam

Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai besaran gaji pokok bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2000.

Menurut ketentuan tersebut, seorang bupati atau wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupati atau wakil wali kota memperoleh Rp1,8 juta per bulan.

Jika dihitung dalam setahun, total gaji pokok bupati mencapai Rp25,2 juta, sementara wakil bupati mendapatkan Rp21,6 juta. Namun, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang menjadi hak mereka.

Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakilnya juga berhak menerima tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan ini Rp3,78 juta per bulan untuk bupati dan Rp3,24 juta per bulan untuk wakil bupati.

Dengan demikian, dalam satu tahun, tunjangan jabatan yang diterima bupati mencapai Rp45,36 juta, sedangkan wakil bupati memperoleh Rp38,88 juta.

PP No 109 Tahun 2000 mengatur pemberian fasilitas perlengkapan serta biaya pemeliharaan bagi kepala daerah dan wakilnya.

Mereka berhak menempati rumah dinas yang dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dinas dan peralatan penunjang lainnya. Namun, semua fasilitas ini harus dikembalikan dalam kondisi baik setelah masa jabatan berakhir.

Selain rumah dan kendaraan dinas, kepala daerah juga menerima fasilitas tambahan seperti biaya pakaian dinas, tunjangan perjalanan dinas, serta layanan kesehatan. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas mereka dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Bupati dan wakil bupati juga memperoleh tunjangan operasional yang besarnya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan ini dimaksudkan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional, termasuk urusan sosial, keamanan, dan acara-acara resmi tertentu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
KATAM: Penjualan 90.000...
KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum
Temuan Riset Ungkap...
Temuan Riset Ungkap Jurang Standar dan Praktik Responsible Mining di Sultra
Tukang Sapu TKA China...
Tukang Sapu TKA China di PT IMIP Digaji Rp18,7 Juta per Bulan
Pemerintah Kembali Izinkan...
Pemerintah Kembali Izinkan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ingatkan Potensi Kerusakan Hayati
Jokowi Santai Namanya...
Jokowi Santai Namanya Dikaitkan dengan Kapal JKW dan Tambang Nikel di Raja Ampat
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Rekomendasi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ironis! Hanya 4% Warga...
Ironis! Hanya 4% Warga Israel yang Meyakini Tentara Israel Menang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved