Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya
Senin, 09 Juni 2025 - 12:31 WIB
loading...
Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yakni suka berfantasi dengan orang tak berdaya. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yakni suka berfantasi dengan orang tak berdaya.
Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Baca juga: Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati Jabar Besok
Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluarga.
Hasilnya, menunjukkan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.
"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum.
Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujar Kombes Surawan.
Untuk diketahui, Pasal 13 UU TPKS menyebutkan: "Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Dirreskrimum menuturkan, hasil tes DNA juga positif milik tersangka Priguna. DNA itu terdapat dalam sperma yang ditemukan dalam alat kontrasepsi di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Selain itu, ditemukan rambut salah satu korban di lokasi kejadian.
"Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) saat kami lakukan olah TKP ulang. Yang ditemukan (sperma dan rambut) identik," tutur Dirreskrimum.
Terkait uji toksikologi atau uji darah, kata Kombes Surawan, hasilnya positif tersangka Priguna menggunakan obat bius untuk membuat para korban tidak berdaya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham," ucap Kombes Surawan.
Menurut Dirreskrimum, dengan telah selesainya seluruh hasil tes laboratorium dan pemberkasan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok (Selasa 10/6/2025)),” ujar Dirreskrimum.
Diberitakan sebelumnya, dokter Priguna Anugerah Pratama diduga memperkosa empat pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Perbuatan bejat Priguna terbongkar setelah salah seorang korban melapor ke Polda Jabar.
Modus operandi Priguna dalam memperdaya korban adalah mengajak korban untuk melakukan transfusi darah. Korban dibawa ke satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di sini, tersangka Priguna menyuntikan obat bius hingga korban sadarkan diri.
Saat korban tidak berdaya, Priguna melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke keluarga. Kemudian keluarga dan korban melapor ke Polda Jabar.
Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, dapat dipastikan, tersangka Priguna melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.
Selain itu, dipastikan pula, tersangka hanya satu orang, sebab tidak ada DNA laki-laki lain dari hasil pemeriksaan itu.
"Sampel DNA yang diuji oleh Lab DNA Pusdokkes Polri berasal dari semua korban (tiga korban) dan pelaku (Priguna). Namun, hasil swab dari TKP lainnya belum keluar," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, di TKP, ruang nomor 711 lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, terdapat tiga tempat tidur. Namun yang diduga digunakan pelaku untuk memerkosa korban, di bed 2, 3, dan 4. Penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari ruangan itu dan kini masih dalam pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
"Perlu diketahui, di ruangan TKP terdapat beberapa tempat tidur, dan semuanya telah dilakukan pengambilan swab. Jadi nanti sudah ada hasilnya dari Puslabfor, akan kami sampaikan," ujar Kombes Surawan.
Ditanya tentang kadar obat bius yang disuntikkan pelaku ke korban, Dirreskrimum menuturkan, hasil uji toksikologi dalam darah korban belum keluar.
"Uji toksikologi belum keluar. Kalau sudah ada lengkap dari Puslapor, nanti kami sampaikan," tutur Dirreskrimum.
Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Baca juga: Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati Jabar Besok
Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluarga.
Hasilnya, menunjukkan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.
"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum.
Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujar Kombes Surawan.
Untuk diketahui, Pasal 13 UU TPKS menyebutkan: "Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Dirreskrimum menuturkan, hasil tes DNA juga positif milik tersangka Priguna. DNA itu terdapat dalam sperma yang ditemukan dalam alat kontrasepsi di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Selain itu, ditemukan rambut salah satu korban di lokasi kejadian.
"Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) saat kami lakukan olah TKP ulang. Yang ditemukan (sperma dan rambut) identik," tutur Dirreskrimum.
Terkait uji toksikologi atau uji darah, kata Kombes Surawan, hasilnya positif tersangka Priguna menggunakan obat bius untuk membuat para korban tidak berdaya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham," ucap Kombes Surawan.
Menurut Dirreskrimum, dengan telah selesainya seluruh hasil tes laboratorium dan pemberkasan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok (Selasa 10/6/2025)),” ujar Dirreskrimum.
Diberitakan sebelumnya, dokter Priguna Anugerah Pratama diduga memperkosa empat pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Perbuatan bejat Priguna terbongkar setelah salah seorang korban melapor ke Polda Jabar.
Modus operandi Priguna dalam memperdaya korban adalah mengajak korban untuk melakukan transfusi darah. Korban dibawa ke satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di sini, tersangka Priguna menyuntikan obat bius hingga korban sadarkan diri.
Saat korban tidak berdaya, Priguna melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke keluarga. Kemudian keluarga dan korban melapor ke Polda Jabar.
Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, dapat dipastikan, tersangka Priguna melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.
Selain itu, dipastikan pula, tersangka hanya satu orang, sebab tidak ada DNA laki-laki lain dari hasil pemeriksaan itu.
"Sampel DNA yang diuji oleh Lab DNA Pusdokkes Polri berasal dari semua korban (tiga korban) dan pelaku (Priguna). Namun, hasil swab dari TKP lainnya belum keluar," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, di TKP, ruang nomor 711 lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, terdapat tiga tempat tidur. Namun yang diduga digunakan pelaku untuk memerkosa korban, di bed 2, 3, dan 4. Penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari ruangan itu dan kini masih dalam pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
"Perlu diketahui, di ruangan TKP terdapat beberapa tempat tidur, dan semuanya telah dilakukan pengambilan swab. Jadi nanti sudah ada hasilnya dari Puslabfor, akan kami sampaikan," ujar Kombes Surawan.
Ditanya tentang kadar obat bius yang disuntikkan pelaku ke korban, Dirreskrimum menuturkan, hasil uji toksikologi dalam darah korban belum keluar.
"Uji toksikologi belum keluar. Kalau sudah ada lengkap dari Puslapor, nanti kami sampaikan," tutur Dirreskrimum.
(shf)
Lihat Juga :