Besok Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Minggu, 08 Juni 2025 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik,
truk tangki bahan bakar, dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
Selain itu, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Sedikitnya terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap, antara lain Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat. Selain itu,Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan. Kebijakan ini juga diberlakukan di Jalan MT Haryono dan Jalan Pramuka Jakarta Timur, serta Jalan Tomang Raya dan Jalan Jenderal S Parman di Jakarta Barat.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
truk tangki bahan bakar, dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
Selain itu, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Sedikitnya terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap, antara lain Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat. Selain itu,Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan. Kebijakan ini juga diberlakukan di Jalan MT Haryono dan Jalan Pramuka Jakarta Timur, serta Jalan Tomang Raya dan Jalan Jenderal S Parman di Jakarta Barat.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Lihat Juga :