Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh, DPR: Pelanggaran Ringan, Tak Membahayakan Negara
Minggu, 08 Juni 2025 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dari yang saya baca di media, saudara Cho Yong Qi mahasiswa UI jadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP. Saat di lokasi demo dia dan beberapa teman mahasiswa tidak mengindahkan perintah hingga 3 kali dari polisi untuk meninggalkan lokasi. Akhirnya mereka ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP," ucapnya.
"Saya sih menilai dari kronologi dan situasi lapangan seperti itu, langkah polisi bisa dimaklumi, apalagi ada dasar hukum dari KUHP. Mungkin ada yang menilai berlebihan karena teman mahasiswa hanya berniat menolong dan ada identitas tim medis. Persepsi ini juga tidak bisa dihindarkan," imbuh Hasbi.
Kendati demikian, Hasbi mengatakan, polisi tak melakukan penganiayaan fisik saat hendak menangkap mahasiswa.
"Jadi masih proporsional lah perlakuan aparat kalau saya boleh menilai ya," pungkasnya.
Sekedar informasi, Cho Yong Gi merupakan mahasiswa Program Studi Filsafat UI angkatan 2022. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan aksi May Day 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.
Cho Yong Gi hadir dalam aksi tersebut sebagai relawan tim medis, lengkap dengan atribut helm berlambang palang merah dan perlengkapan medis, bertugas memberikan pertolongan pertama kepada pendemo yang mengalami luka.
Namun, ironisnya, saat sedang menjalankan tugas kemanusiaannya, Cho justru mendapat kekerasan fisik dari oknum yang diduga aparat dan kemudian dijadikan tersangka atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan perannya sebagai tenaga medis.
"Kami menyayangkan terjadinya penetapan tersangka dan penangkapan terhadap mahasiswa Prodi Filsafat Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi paska aksi Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2025 lalu. Apalagi May Day merupakan perayaan tahunan yang juga diselenggarakan di berbagai belahan dunia. Negara kita pun sudah mengakui May Day sebagai hari libur nasional," ujar Emir saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
"Kita tahu seperti kebanyakan perayaan Hari Buruh di negara lain, ekspresi May Day dilakukan melalui aksi demonstrasi massa turun ke jalan. Tuntutan peserta aksi saat May Day pun juga klasik yaitu berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja," tambahnya.
"Saya sih menilai dari kronologi dan situasi lapangan seperti itu, langkah polisi bisa dimaklumi, apalagi ada dasar hukum dari KUHP. Mungkin ada yang menilai berlebihan karena teman mahasiswa hanya berniat menolong dan ada identitas tim medis. Persepsi ini juga tidak bisa dihindarkan," imbuh Hasbi.
Kendati demikian, Hasbi mengatakan, polisi tak melakukan penganiayaan fisik saat hendak menangkap mahasiswa.
"Jadi masih proporsional lah perlakuan aparat kalau saya boleh menilai ya," pungkasnya.
Sekedar informasi, Cho Yong Gi merupakan mahasiswa Program Studi Filsafat UI angkatan 2022. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan aksi May Day 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.
Cho Yong Gi hadir dalam aksi tersebut sebagai relawan tim medis, lengkap dengan atribut helm berlambang palang merah dan perlengkapan medis, bertugas memberikan pertolongan pertama kepada pendemo yang mengalami luka.
Namun, ironisnya, saat sedang menjalankan tugas kemanusiaannya, Cho justru mendapat kekerasan fisik dari oknum yang diduga aparat dan kemudian dijadikan tersangka atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan perannya sebagai tenaga medis.
UI Minta Dibebaskan
Sebelumnya, Plh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional (HMPI) UI Emir Chairullah menyayangkan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Cho Yong Gi, mahasiswa Program Studi (Prodi) Filsafat Fisip UI dalam aksi Mayday 1 Mei di depan Gedung DPR yang berujung ricuh."Kami menyayangkan terjadinya penetapan tersangka dan penangkapan terhadap mahasiswa Prodi Filsafat Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi paska aksi Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2025 lalu. Apalagi May Day merupakan perayaan tahunan yang juga diselenggarakan di berbagai belahan dunia. Negara kita pun sudah mengakui May Day sebagai hari libur nasional," ujar Emir saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
"Kita tahu seperti kebanyakan perayaan Hari Buruh di negara lain, ekspresi May Day dilakukan melalui aksi demonstrasi massa turun ke jalan. Tuntutan peserta aksi saat May Day pun juga klasik yaitu berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja," tambahnya.
Lihat Juga :