Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh, DPR: Pelanggaran Ringan, Tak Membahayakan Negara
Minggu, 08 Juni 2025 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Emir menekankan UI berharap agar Cho Yong Gi segera dibebaskan dan lepas dari status tersangka tersebut. Menurutnya Cho Yong Gi saat aksi demonstrasi bertugas sebagai tim medis.
"Kami berharap agar Cho Yong Gi bisa segera dibebaskan dan dilepaskan dari statusnya sebagai tersangka. Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat itu menjadi anggota tim medis. Indonesia kan merupakan negara demokrasi di mana kebebasan berpendapat warga negara dijamin UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat 3. Jadi jangan sebentar-sebentar menetapkan peserta aksi massa menjadi tersangka seperti layaknya pelaku kriminal. Karena konsitusi sudah menjamin warga negaranya untuk bebas berpendapat," ucapnya.
Lebih lanjut, Emir menyebutkan Prodi Filsafat UI telah meminta bantuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk proses pembebasan Cho Yong Gi.
"Mudah-mudahan pihak Kepolisian bisa mendengarkan keprihatinan kami. Sedang diupayakan. Kami pun sedang menunggu langkah teman di TAUD," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka demo ricuh Hari Buruh di depan Gedung DPR. Para tersangka terdiri atas paralegal hingga petugas medis.
“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi. Kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/6/2025).
Dia memerinci identitas para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG.
“Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.
"Kami berharap agar Cho Yong Gi bisa segera dibebaskan dan dilepaskan dari statusnya sebagai tersangka. Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat itu menjadi anggota tim medis. Indonesia kan merupakan negara demokrasi di mana kebebasan berpendapat warga negara dijamin UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat 3. Jadi jangan sebentar-sebentar menetapkan peserta aksi massa menjadi tersangka seperti layaknya pelaku kriminal. Karena konsitusi sudah menjamin warga negaranya untuk bebas berpendapat," ucapnya.
Lebih lanjut, Emir menyebutkan Prodi Filsafat UI telah meminta bantuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk proses pembebasan Cho Yong Gi.
"Mudah-mudahan pihak Kepolisian bisa mendengarkan keprihatinan kami. Sedang diupayakan. Kami pun sedang menunggu langkah teman di TAUD," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka demo ricuh Hari Buruh di depan Gedung DPR. Para tersangka terdiri atas paralegal hingga petugas medis.
“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi. Kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/6/2025).
Dia memerinci identitas para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG.
“Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :