Bantuan Subsidi Upah 560.670 Pekerja di Jawa Timur Cair

Selasa, 08 September 2020 - 12:30 WIB
loading...
Bantuan Subsidi Upah...
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa secara simbolis menyerahkan BSU kepada para perwakilan pekerja di Gedung Negara Grahadi. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dicairkan secara bertahap.

Dari target calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta peserta di Jawa Timur (Jatim) terdapat 1,75 juta pekerja untuk dilakukan validasi data.

Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan kepada 5,5 juta peserta dalam dua gelombang. Dimana tenaga kerja di Jatim yang telah mendapatkan BSU sebanyak 560.670 peserta. Yaitu gelombang pertama 122.379 tenaga kerja dan gelombang kedua 428.291 tenaga kerja.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa secara simbolis menyerahkan BSU kepada para perwakilan pekerja untuk 428.291 pekerja di Jatim.

BSU ini diterima lima orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Penyerahan secara simbolis ini digelar di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020).

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto mengatakan, gelombang berikutnya BSU akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Dodo.

Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk segera mengkonfirmasi ulang datanya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 September 2020. (Baca juga: Kabar Gembira, 80 Santri Ponpes Darussalam Sembuh Dari COVID-19)

“BSU ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” katanya. (Baca juga: Pasok Sabu untuk PSK Tretes, Bandar Sabu Ini Ditembak Polisi)

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta para pengusaha untuk menyisir para karyawanya yang gajinya masih di bawah Rp5 juta. Sebab, BSU ini diperuntukkan bagi pekerja yang gajinya dibawah Rp5 juta.

“Harapannya, dengan BSU ini, akan memberi penguatan bagi keluarganya (pekerja). Sebab, BSU ini diberikan pemerintah di saat masa pandemi COVID-19,” kata Khofifah.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3979 seconds (0.1#10.140)