Polda Metro Tetapkan Paralegal hingga Petugas Medis Jadi Tersangka
Selasa, 03 Juni 2025 - 21:36 WIB
loading...
Polisi saat membubarkan paksa Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto/Tangguh Yudha
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka saat demo hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Para tersangka terdiri dari paralegal hingga tim medis.
“Jadi ada 2 kelompok, ada 2 kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi. Kemudian 4 orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dia merinci inisial para tersangka itu yakni S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. “Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 13 Orang dari Peringatan May Day di Depan DPR
Dia menambahkan, hari ini pihaknya memeriksa tujuh orang tersangka. Sedangkan tujuh orang lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Rabu besok.
Baca juga: Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
“Untuk tujuh tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025,” jelas dia.
Diketahui, kelompok tersebut dituding menyusup ke dalam kelompok aksi buruh. Mereka berpakaian serba hitam.
“Jadi ada 2 kelompok, ada 2 kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi. Kemudian 4 orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dia merinci inisial para tersangka itu yakni S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. “Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 13 Orang dari Peringatan May Day di Depan DPR
Dia menambahkan, hari ini pihaknya memeriksa tujuh orang tersangka. Sedangkan tujuh orang lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Rabu besok.
Baca juga: Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
“Untuk tujuh tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025,” jelas dia.
Diketahui, kelompok tersebut dituding menyusup ke dalam kelompok aksi buruh. Mereka berpakaian serba hitam.
(rca)
Lihat Juga :